LAMTENG, Tabir News.com– PT. Pandu Jaya Buana selaku pengembang pasar Bandar Jaya Plaza (BJP) Lampung Tengah, akan diputus kontrak jika melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Hi.Firdaus Ali S.sos, saat gelar Rapat Kerja (Raker) dengan agenda acara pembahasan tentang MoU pasar BJP dan Pasar Rumbia bersama pihak terkait di Gedung DPRD setempat, Selasa (13/11).
“Ketegasan MoU atas kendala kemampuan pengembang akan diputus kontrak apabila di tahun 2019 pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama.” tegas Firdaus.
Selain itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini, progres pihak pengembang pasar BJP sampai dengan tahun 2019 harus selesai sesuai MoU addendum. Kemudian melaksanakan evaluasi lapangan di awal bulan Desember.
“Untuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) juga harus memberikan penilaian kelayakan, lalu membuat jadwal hearing anatara PT. Pandu dan Asosiasi Pedagang pasar BJP, Minggu depan,” imbuhnya.
Dalam Raker Hi.Firdaus Ali S.sos juga menyampaikan beberapa kesepakatan yang telah di musyawarahkan dalam rapat tersebut, diantaranya terkait Keamanan dan Kenyamanan agar Retribusi Kebersiahan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjalan dengan baik.
“Rapat ini juga sebagai tindaklanjut hasil rapat Komisi I DPRD Lampung Tengah pada tanggal 5 Nopember 2018 lalu, tentang MoU pasar BJP dan pasar Rumbia.” pungkasnya.
Laporan :Redaksi Tabir.