GUNUNG SUGIH_LAMTENG_(TABIRNEWS.COM)-Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Hari Natal bagi WBP beragama Kristiani di seluruh Indonesia, Lapas Gunung Sugih terdapat lima WBP yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Natal tahun 2018. Demikian disampaikan Kepala Lapas Gunung Sugih, Syarpani saat dimintai keterangan awak Media. Jumat, 21/12.
“Remisi hari Natal tahun ini merupakan momentum yang ditunggu oleh WBP beragama Kristiani di seluruh Indonesia termasuk di Lapas Gunung Sugih, dalam momentum ini diharapkan mereka lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik” ucap Penggagas Go Green Lapas Gunung Sugih.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi hari Natal 2018 diberikan kepada lima WBP beragama Kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar di register F dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan Lapas Gunung Sugih” jelas
Diberikannya remisi pada Hari Raya Natal kepada narapidana beragama Kristiani di tahun 2018 menunjukkan bahwa Pemasyarakatan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan.
Laporan : Moel Redaksi Tabir.