Ketua K3S Seputih Mataram MUGIO, Ungkap Peran KABID DIKDAS Lamteng

LAMTENG_(TABIRNEWS.COM)– Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Mugiyo, yang juga merupakan Kepala SDN 3 Fajar Mataram, ungkap peran Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah, saat pihaknya dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi dana BOS sejak tahun 2015 hingga 2018.

Mugiyo terkesan melempar tanggung jawab persoalan ini kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah.

Menurutnya, pihak sekolah hanya di perbolehkan untuk memberikan informasi realisasi penggunaan dana BOS hanya kepada pihak Dinas terkait atau pemerintah. Selain itu, Pers maupun LSM dan lain-lainnya, pihaknya dilarang Kabid Dikdas dinas setempat untuk memberikan informasi/keterangan terkait realisasi dana tersebut.

“Kabid Dikdas menginstruksikan, pihak sekolah agar tidak memberikan informasi/keterangan realisasi penggunaan dana BOS, bila ada oknum Wartawan atau LSM yang nanya-nanya,” ungkap Kepsek.

Ada apa dengan Kabid Dikdas dan Kepsek Mugiyo? Dari keterangan diatas tersebut, diduga, tindakan korupsi berjamaah dana BOS yang dilakukan oknum Kepsek selama ini terjadi seakan telah dikomando oleh oknum pejabat dinas terkait.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi sumber yang patut dipercaya mengatakan bahwa, sejak Mugiyo menjabat sebagai kepala sekolah baik di SDN 1 Kurnia Mataram maupun di SDN 3 Fajar Mataram, hingga saat ini terkesan sangat tidak trans paran dalam penggunaan dana BOS, diduga kuat, ratusan juta rupiah dana tersebut telah masuk kantong pribadinya.

“Setelah diduga meng korupsi dana BOS SDN 1 Kurnia Mataram tahun 2015 – 2016, Kini Kepsek Mugiyo kembali diduga melakukan aksinya di SDN 3 Fajar Mataram tahun 2017-2018. diduga, uang negara sudah ratusan juta yang masuk ke kantong pribadi Kepsek Mugiyo,” beber sumber saat menghubungi wartawan Jurnal Media Indonesia.Com (JMI) belum lama ini.

Kepsek Mugiyo, diduga, telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena, pemanfaatannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis). Diduga, perbuatan oknum kepsek Mugio ini, diduga telah melawan hukum.

“Kepala Sekolah juga tidak pernah melakukan rapat rencana pembahasan kegiatan dan anggaran dana sekolah yang melibatkan Bendahara, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga diduga, kerap memungut iuran yang tidak seharusnya,” beber sumber.

Bagaimana tanggapan dinas terkait, tunggu kelanjutan berita selengkapnya Edisi mendatang,

Laporan : Kholidi/Abdullah/ Team Tabir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *