LAMPUNG UTARA– (TABIRNEWS.COM)– Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan terkait tuntutan para rekanan terhadap pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara.
Dimana sidang tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Lampung Utara telah melakukan sidang mediasi sebanyak dua kali namun tidak dapat membuahkan hasil atau keputusan terkait pembayaran uang muka proyek di dinas PUPR kabupaten Lampura.
Kuasa hukum rekanan atau kontraktor kabupaten Lampung Utara, JojoSuharjo, SH, MH didampingi Usep Lala Sopandi, SH, MH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya adalah tidak lain untuk menuntut hak rekanan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah kabuptaen Lampura.
Menurut Jojo, pada saat sidang mediasi dilakukan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pemkab Lampura tidak masuk akal. Karena, lanjut Jojo, yang disampiakan itu adalah masalah mutasi yang dilakukan oleh Plt bupati Sri Widodo.
“ Sebenarnya itu sudah selesai ketika kemendagri mengirim surat yang isinya mencabut keputusan yang diambil oleh Plt bupati, dengan bahasa mencabut artinya produk hukum yang dibuat oleh Plt itu sah demi hukum,” kata Jojo usai sidang mediasi. Kamis (17/1/2019).
Kemudian, lanjut Jojo, anggaran yang ada di KPPN yang diperuntukan untuk proyek dinas PUPR tahun 2018 sudah dialirkan ke kas daerah. Tentunya pemindahan anggaran tersebut sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Artinya salah satu prosedur itu adalah telah digelarnya lelang proyek tersebut
“ Jadi kenapa ini menjadi permasalahan, ketika uang sudah ada di kas daerah, jadi kami selaku kuasa hukum rekanan meminta kepada pemkab Lampura untuk memenuhi kewajibannya, karena ini adalah masalah wanprestasi,” katanya.
Ditempat yang sama, Usep Lala Sopandi, SH, MH (kuasa hukum rekanan) menambahkan, bahwa di dalam sidang mediasi tahap kedua ini kuasa hukum pemkab Lampura mengatakan akan siap membayarkan akan tetapi menunggu rekomendasi dari kemendagri.
“ Rekomendasi itulah yang di jadikan tolak ukur mereka tadi dalam sidang mediasi tadi. Kami meminta pertanggung jawaban sesuai dengan hak klien kami sebagai pencari keadilan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada kami minta untuk segera hak klien kami dibayarkan,” kata Usep kepada sejumlah awak media.
Usep menegaskan, bahwa pihaknya menyayangkan kepada pihak tergugat tidak biasa menghadirkan perwakilan dari pemerintah daerah. Sementara argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum pemkab Lampura itu-itu saja.
“ Tidak ada pernyataan pertanggung jawaban yang jelas, kesimpulan yang jelas yang ditunggu-tunggu oleh kami selaku kuasa hukum rekanan, yang nasibnya menjadi taruhan, “ tukasnya.
Lebih lanjut Usep mengatakan, sebelumnya sidang mediasi ini dilakukan pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan diantaraya yakni telah melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara pada tanggal 24 Agustus 2018 yang lalu.
“ Namun somasi tersebut sampai hari ini tidak ditanggapi,” jelasnya.
Ditegaskan, bahwa sidang mediasi ini dianggap sudah selesai, selanjutnya akan dilanjutkan dipersidangan yang akan dilakukan pada tanggal 29 Januari 2019 mendatang.
“ Gugatan ini dilakukan dalam rangka langkah terakhir untuk mencari keadilan bagi para rekanan. Dan kami berharap selama proses hukum ini dilakukan adanya win win sulotion serta mendapat kepastian yang jelas dari pemkab Lampura,” pungkasnya.
Penulis Laporan : ZULKIFLI TABIR LAMPURA.