Diduga Peran Komite Sekolah MAN 1 Terbanggi Besar, Dijadikan Ajang “PUNGLI” Oleh Kepsek Kepada Wali Murid

 

TERBANGGI BESAR-LAMTENG-(TABIRNEWS.COM) TN—Komite sekolah yang perannya mewakili wali murid dalam menentukan sikap serta pengawasan di sekolah, namun saat ini sudah tidak lagi bisa diharapkan.

Komite sekolah kini berubah fungsi, Tidak sesuai dengan tujuan awal karena harusnya mereprentasi dari wali murid, tapi komite Sekolah kini justru banyak dipakai untuk mewakili kepentingan sekolah, Termasuk dalam hal yang dimaksud pungli, Akan tetapi komite tidak libatkan oleh pihak sekolah dalam Pelaksanaan pengelolaan Rencana dan Realisasi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).Kamis 31/Januari/2019.

Hal itulah yang terjadi di MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 1 LAMPUNG TENGAH Berita ini terkait hasil kutipan dari media cetak dan online yang sempat Menjadi Viral beberapa waktu bulan yang lalu.

Seperti halnya yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah (Lamteng) pada tahun 2018/2019, “DiDUGA” kuat Oknum kepala MAN 1 Terbanggi besar Lamteng, H. Wiratno, S.Pd.M.Pdi telah Memanfaatkan peran Ketua Komite Sungkowo,S.Pd untuk melancarkan aksi pungli besar besaran kepada wali murid hingga mencapai Rp. 2,546.100.000,-

Berdasarkan berita acara rapat komite dengan nomor B-278/Ma.08.02.01 /PP.006/08/2018, Pada Kamis, 9 Agustus 2018 tentang Pengajuan dana sumbangan komite madrasah untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2018/2019 kepada seluruh siswa MAN 1 Lamteng sebanya 943 peserta dengan masing masing Rp. 2,7 Juta, disinyalir menjadi modus pungli H. Wiratno, S.Pd.M.Pdi untuk memperkaya diri.

Dengan menentukan jumlah pembayaran dan waktu pembayarannya yang dilakukan secara bertahap selama 6 bulan. Yaitu, dari Agustus, September, Oktober, November, Desember 2018 hingga Januari 2019 dengan setiap angsuran @Rp. 450 ribu per siswa.

Menurut keterangan nara sumber yang patut dipercaya mengungkapkan, diduga Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Tengah  melakukan pungli. Beberapa wali murid sangat menyesalkan dengan adanya pungutan yang mengatas namakan komite MAN 1 Lampung Tengah sebesar Rp 2.700.000 per semester tanpa adanya rapat musyawarah dari wali murid.

Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2016 Pasal 62C yang menyatakan bahwa, Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d tidak boleh atau dilarang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara financial.

“Banyak komponen yang dianggarkan oleh komite sekolah (MAN 1 Lamteng) telah dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Menurut keterangan ketua komite MAN 1 Lamteng, Sungkowo,S.Pd saat dimintai keterangan baru-baru ini menyampaikan, selain itu terkait pengajuan biaya komite diatas tersebut, pihaknya beralasan dalam rapat komite 9 Agustus 2018 lalu hanya mengundang walimurid kelas 10 saja. Menurutnya, tidak terlalu penting untuk diundang karena hemat kami bahwa agenda rapat sama isinya. Bahkan adanya penurunan biaya dari yang terdahulu. Setiap siswa dikenakan biaya Rp. 3,2 Juta pada saat ini.

Lebih jauh Sungkowo menambahkan, “dari semua agenda rapat komite tersebut yaitu seperti, daftar hadir, berita acara rapat dan dokumnetasi yang lainnya terkait dengan adanya rapat tersebut terlampir,” jelas Sungkowo secara tertulis yang ditanda tanganinya 10 Oktober 2018 belum lama ini.

Saat disinggung terkait masalah penerimaan maupun penggunaan dana BOS, pihaknya (komite) Sungkowo mengakui tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah merasa menanda tangani dalam perencanaan pertanggung jawaban dan penggunaannya.

Sementara itu, Kepala MAN 1 Lampung Tengah H. Wiratno, S.Pd.M.Pdi menjelaskan terkait dugaan pungli ini, pihaknya mengklarifikasi secara tertulis melalui surat dengan nomor: B-208/Ma.08.01/PP.006/10/2018 yang ditujukan kepada Kabiro Cahayalampung.com pada tanggal 10 Oktober 2018, (Terlampir).

Dilain pihak, Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI-TIPIKOR Pusat) Joko Waluyo, SH mengatakan..” Sangat Perlu adanya keberanian dari para orang tua untuk mengungkapkan apa yang terjadi di sekolah anaknya dan melaporkannya kepada Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) atau ke pihak penegak hukum setempat”.tegas Joko.

Kepada pihak KEMENAG kabupaten serta KAWIL Provinsi Lampung dan Penegak hukum, agar dapat menindaklanjuti adanya DUGAAN INDIKASI KORUPSI DI MAN 1 LAMPUNG TENGAH, Agar hal serupa tidak menjamur ke Sekolah-sekolah lain.

Penulis Laporan : ABDULLAH/TEAM TABIR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *