“DIDUGA DALANGI KORUPSI DANA BOS OKNUM KEPALA SMKS AL HIKMAH KALIREJO DI BANTU OPERATOR DAN BENDAHARA”
KALIREJO – LAMPUNG TENGAH – TABIRNEWS (TN)– “DIDUGA dalangi korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), untuk melancarkan hal itu dengan cara dibantu oleh Operator dan Bendahara BOS Sekolah, (Senin 22 April 2019).
Walaupun Pemerintah sudah memberikan peraturan serta pengawasan yang ketat, namun hal tersebut tidak jadi penghalang bagi para Koruptor untuk menggerogoti dana BOS tersebut, mereka (Oknum),malah semakin lebih lihai,dan semakin menjadi jadi dalam melakukan Modus aksinya dengan dibantu bendahara BOS dan Operator Sekolah, puluhan ilmu strategi jitu, dan tak lupa pula memakai jurus modal dusta(Modus) untuk dapat mengelabui masyarakat maupun pemerintah.
Seperti halnya yang terjadi di SMKS AL HIKMAH Kalirejo ini, Ratusan juta pemerintah menyalurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)namun ternyata dana anggaran BOS tersebut seperti tak bertuan(Raib entah kemana), bagaimana tidak dana yang diterima sekolah tersebut diatas jumlah murid yang ada, namun anehnya, dana ratusan juta dari pemerintah itu tidak di kembalikan ke Negara melalui Bank penyalur.
Pada saat dimintai keterangan MS (59) selaku kepsek sekaligus kuasa pengguna anggaran dana BOS, yang bersumber dari pemerintah pusat, kepsek MS menerima diruang kerjanya baru-baru ini, MS nampak seolah olah bingung (Kebingungan), dalam menjawab pertanyaan Wartawan Liputan Khusus Media TABIRNEWS-TN yang mana saat itu datang berkunjung bersama dengan Ketua Lembaga Investigasi LPI TIPIKOR PUSAT, MS saat ditemui didampingi oleh operator sekolahnya berkilah bahwa, “Jumlah jumlah dana anggaran BOS yang mereka terima, sudah sesuai dengan siswa siswi didiknya(Murid)..”Dalihnya.
Setelah dijelaskan secara rinci, oleh Wartawan Liputan Khusus Media TABIRNEWS-TN dan Ketua Investigasi, maka akhirnya MS paham, serta mengakuinya juga, bahwa dana BOS yang mereka terima memang lebih dari jumlah murid sekolah nya, dan MS Kembali bertanya, kemanakah dana tersebut bila nanti akan dikembalikannya..!!??
Ironisnya lagi,jawaban dari MS selaku kepsek sekaligus kuasa pengguna dari anggaran dana BOS,jawaban darinya tersebut merupakan sebuah pertanda menunjukkan bahwa dirinya (MS) ,sangat tidak memahami dari juklak/juknis dari dana BOS, yang mana menjadi acuan pengelolaan dana yang di kelola secara mandiri.
Dari itu dapat terlihat transparansi di sekolah tidak terlaksana, padahal bagi sekolah yang menerima bantuan dana BOS, wajib melakuan beberapa hal upaya menghindari penyalahgunaan dana dan dapat terciptanya bentuk pengelolaan dana yang transparansi keterbukaan dan angkuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Kepala sekolah bersama ketua komite membentuk tim BOS sekolah, yang ber anggotakan dewan guru, anggota komite dan satu unsur dari masyarakat di luar komite, kepsek dan ketua komite memantau pelaksanaan,pengelolaan dana tersebut oleh tim BOS sekolah.
#Kepada Dinas terkait dan kepada Penegak Hukum, agar sekiranya segera dapat menindaklanjuti adanya indikasi “DUGAAN KORUPSI DANA BOS di SMKS AL HIKMAH KALIREJO”, untuk dapat memberikan (Efek Jera), kepada oknum kepsek tersebut dan kedepannya hal serupa tidak menjamur,menular menjadi wabah ke sekolah lainnya#
(LAPORAN KHUSUS: ANSORI TABIR/ABDULLAH TABIR/TEAM INVESTIGASI)