“Nahas”, “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengusaha di Tipu Oknum Penyidik”

“Nahas Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengusaha di Tipu Oknum Penyidik”
TABIRNEWS-TN–JAKARTA-Berawal dari dugaan tindak pidana Pemalsuan Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1),(2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, dan berdasarkan Surat Nomor : B/1529/I/RES.2.1./2019/Datro tertanggal 29 Januari 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/6140/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus,
Tanggal 09 November 2018 yang dilakukan oleh terlapor inisial (A), berlanjut ke Divpropam Polri.
Hal ini di jelaskan oleh salah satu tim Kuasa Hukum Capax Rectu Honoris Law Firm & Bankruptcy Liquidators dari si korban inisial (KST), Muhammad Wahyudiansyah, SH bahwa saat ini tidak ada kelanjutannya, dan jalan ditempat. Bahkan, menurutnya bahwa telah ada pemberian sejumlah uang dengan alasan untuk membantu biaya operasional dan keperluan ahli. Dan ini dituangkan dalam suratnya dengan;
nomor : 492/Pengaduan/V/2019
Sifat :Biasa
Perihal :Pengaduan
“Gratifikasi dan Penelantaran Perkara
Oleh Satria Selaku Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya” dan ditujukan Kepada, Kepala Divisi Profesi Dan Pengamanan Markas Besar POLRI
Cq. Kepala bagian Pelayanan Pengaduan.
“Pada bulan Desember tahun 2018 sekira Pukul 13.00 WIB saudara (S) selaku Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertemu Klien kami di Summarecon Mall Bekasi. Pada saat pertemuan di Summarecon Mall Bekasi tersebut Saudara (S) menyampaikan ke Klien Kami untuk menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh Klien kami, membutuhkan bantuan operasional dan untuk keperluan ahli, total uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dimana uang tersebut Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta) untuk Kanit dan Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta) untuk Penyidik yang menangani Klien kami, dan ini disaksikan oleh saudara Muhammad Wahyudiansyah, SH, Royhan Akbar Zeniya, SH,” Bebernya kepada Wartawan Lipsus Media Cetak-Online TABIRNEWS-TN.
Law & Firm yang berkantor pusat di
Jalan Raya Cilincing Nomor 21 Rukun Tetangga 012 Rukun Warga 002, Kelurahan Lagoa,
Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Indonesia, Kode Pos 14270 (Seberang Pintu 2 PT. ISM – Bogasari Flour Mills) ini berharap agar ada kepastian hukum atas laporan kliennya tersebut.
“Sampai saat ini belum jelas, dan berdasarkan Surat Nomor: B/1529/I/RES.2.1./2019/Datro tertanggal 29 Januari 2019 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tidak ada penetapan tersangka terhadap terlapor saudara (A) dalam perkara dimaksud.
Sehingga mengambil langkah untuk melaporkan oknum (S) dimana telah bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf (a), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa,
“Setiap Anggota Polri dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi”; Pasal 14 huruf (a),
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa :
“Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang : mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa :
(1) “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dibuat dan dikirimkan setelah terbit surat perintah penyidikan”;
(2) “SPDP sekurang-kurangnya memuat;
a. Dasar penyelidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. Waktu dimulainya penyelidikan
c. Jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik;
d. Identitas tersangka (apabila identitas tersangka
sudah diketahui);
e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP..”Tutupnya.
LIPUTAN KHUSUS : (Team TABIRNEWS-TN/Team Warta Sidik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *