Nasib Si Miskin : “Mbah Oman Marbot Masjid Minta Sebuah Keadilan Untuk Nasib Malangnya”

TABIRNEWS-TN-KOTABUMI-LAMPURA-Dituduh merampok,Marbot masjid Tuntut Negara setelah berjuang sekian lama dan menjalani persidangan yang cukup panjang seorang marbot masjid bernama Oman Abdurohman Alias Mbah Oman,umur 51 tahun dinyatakan tidak bersalah dipersidangan Pengadilan Negeri Kotabumi pada tanggal 7 Juni 2018.
Berdasarkan dari fakta – fakta persidangan yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara di kuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 25 Sptember 2018, Yang menyatakan Mbah Oman tidak bersalah.
Mbah Oman dalam hal ini di dampingi oleh tim hukum dari YLKBH Fiat Yustisia, Dipimpin langsung Oleh Idran Frans, SH. MH, mengajukan Pra Peradilan, ganti kerugian dan rehabilitasi, Adnert P. Simanjuntak S.H, selaku Humas dari Fiat Yustisia mengamini hal tersebut, Pra Peradilan ini tidak ada maksud menjatuhkan ataupun menyerang Institusi manapun,(Selasa 11/06/2019)
Pra Peradilan ini dimaksudkan untuk menuntut ganti kerugian baik secara materiil berupa uang sebesar Rp. 22 juta dan in materiil uang sebesar Rp. 300 juta dan pemulihan nama baik Mbah Oman di kalangan masyarakat khusus nya masyarakat Balaraja.
Sebab Mbah Oman selama proses di Kepolisian dan Kejaksaan selama kurang Lebih 10 bulan,Mendapatkan kekerasan Fisik dan Mental Mbah Oman didakwa dan dituntut oleh JPU melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke 2 KUHP dan putusan dari PN (Pengadilan Negeri) Kotabumi.
Adalah putusan Bebas karena tidak terbukti bersalah,Mbah Oman adalah seorang marbot masjid Al Jihat Balaraja Orang kecil dan tidak berdaya,tertindas oleh Oknum, dan kini beliau menuntut keadilan untuk nasib malangnya yang telah tertuduh dan sempat mengalami indikasi “Shock Terapi”, atas insiden kekerasan yang pernah terjadi padanya yang dilakukan oleh Oknum,
Dan kini Mbah Oman sudah terbebaskan menjalani hukuman tersebut, dengan Putusan Bebas di Persidangan dari PN Kotabumi Lampura tampa pernah ada sebuah kesalahan dirinya yang telah melanggar Hukum di NKRI ini,Semoga tiada lagi nasib malang Mbah Oman, Mbah Oman yang lainnya bernasib seperti beliau ini,dituduh merampok, dihakimi secara sepihak saja, dihukum tampa adanya sebuah kesalahan, yang sangat memilukan hati lagi nama baiknya sebagai marbot masjid dikalangan masyarakat luas sangat buruk dinilai sebagai penjahat yang disinyalir meresahkan masyarakat.

 

LAPORAN KHUSUS : (Team LIPSUS TN-KOBUM LAMPURA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *