“Hari Anti Narkotika Internasional Kapolres Metro Jakarta Barat”
JAKARTA BARAT- TABIRNEWS-TN–
Bertepatan dalam rangka peringatan Hari anti narkotika internasional (HANI 2019), kepolisian Resort Metro Jakarta barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu,seberat 138 kg, dan pil ekstasi sebanyak 10.382 butir.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Hengki Haryadi SIK.MH, melalui kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz mengungkapkan,barang bukti Narkoba tersebut berasal dari ungkap kasus peredaran gelap Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran.
“Hari ini Polres Metro Jakarta Barat akan memusnahkan barang bukti Narkoba di mana ada delapan laporan kasus Narkoba ditahun 2019..”Ucap AKBP Erick,Rabu, (26/06/2019),
Erick menjelaskan,total tersangka yang kami amankan sebanyak delapan orang, Dari delapan orang tersangka tersebut,petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 138 kilogram dan 10.382 butir pil ekstasi .
“Dari ungkap kasus dengan barang bukti tersebut , dapat di ketahui mengakibatkan daya rusak 704.517 jiwa total nominal sebesar Rp.211.760.100.000..”Katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,para tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2),dan pasal 132 ayat(1)dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati.
LAPORAN : ( TEAM LIPSUS TN – ZOEL TABIR )