PERCUT SEI TUAN-DELI SERDANG-SUM-UT-TABIRNEWS-TN–Pada tanggal 12 Agustus tahun 2018, Sekira pukul 20.55 WIB, Telah datang ke Polsek Percut Sei Tuan,Seorang Laki laki/Perempuan bangsa indonesia,Mengaku,
Nama : Diana, TTG/L Lampung -15-02-1985,Pekerjaan IRT,Agama Islam,Jenis Kelamin Perempuan,Bangsa Indonesia,Alamat JL.Makmur GG.Mupakat,Desa Samtim,Kec.PS Tuan.
Melaporkan bahwa telah terjadi, Peristiwa perkara Tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.
Terhadap korban pelapor yang di lakukan oleh Pelaku yang di ketahui bernama “NGADIMIN”.
Peristiwa yang terjadi pada hari Jum’at, Tanggal 10 Agustus 2018, Pukul 18 : 00 WIB. Yang terjadi kejadiannya di alamat Jl.Makmur,GG.Dahlia lll,Desa Samtim,Kecamatan P.S Tuan.
Sedangkan Korban yang bernama “IFAH MARHAMAH LUBIS” dan “SITI SAROH NANDA PRANSISKA SIREGAR”.
Krologis Kejadian,Pada saat itu pelapor sedang mendengar ada perbuatan Cabul terhadap anak anak di lingkungan tempat tinggal pelapor termasuk anak dari sang pelapor sebagai Korbannya,Kemudian pelapor pulang kerumah dan bertanya kepada anaknya yang sebagai korban,sebaliknya pun korban menjelaskan,membenarkan bahwa pelaku pernah berbuat cabul terhadap dirinya (Korban), Dengan cara memasukan jari pelaku ke dalam kemaluan korban sebanyak satu kali di TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Lalu korban menjelaskan,pada saat kejadian korban bersama dengan abangnya yang bernama “HOIRIL SYAHBIRI SIREGAR”,pergi ke TKP kemudian sang pelaku memanggil korban serta abangnya lalu mengatakan “..Mau Manggah..”, Lalu Korban Menjawab..”Mau..”, Lalu pelaku menyuruh abang korban (Kakak korban) mengambil galah, Sedangkan korban di bawa pelaku ke salah satu tempat yang tersembunyi tepatnya di belakang Pos Cakruk,dan kemudian abang korban pulang,menemui pelaku untuk menyerahkan galah yang di minta sang pelaku.
Dan setelah abang korban menyerahkan galah yang diminta sang pelaku,setelah menyerahkan galah kepada pelaku, abang korban sampai di TKP lantas melihat celana dalam adeknya sudah di buka pelaku dan jari tangan pelaku di masukan ke dalam kemaluan korban (adeknya), Sehingga abang korban menjerit memanggil nama korban, seketika itu juga pelaku menarik tangannya dan menyuruh korban serta abangnya untuk segera pulang,lalu berkata “..Jangan Bilang Sama Mama”, Kemudian korban dan abangnya pulang dan pelapor sudah pernah melihat korban merasakan kesakitan pada saat korban buang air kecil,sebelum mengetahui kejadiannya tersebut.
Dan anehnya si pelapor atas nama “DIANA” (33), Masih tidak habis pikir,Mengapa dan Kenapa Pihak Polsek Percut Sei Tuan, Tidak Menangkap,Mengadili pelaku yang sudah Mencabuli anaknya,Padahal KASUS tersebut sudah di laporkannya dengan Nomor : STTPL / I / 617 / K / VIII /2018 /SPKT / PERCUT.
Semenjak kejadian itu,Korban atau anaknya yang berinisial S, Menjadi sangat “TROUMA” dan SHOK TERAPI JIWA (Takut) kepada Orang Dewasa,Terlebih kemaluan S telah rusak dan terdapat luka,begitupun juga dengan temannya S yang berinisia “IF BR LUBIS”.
Yang lebih membuat pelapor “DIANA” Sangat kecewa mereka malah di bentak bentak oleh OKNUM Polisi, Dengan tidak di tanggapinya Laporan Kasus Pencabulan itu,Membuat sang Pelaku “NGADIMIN” ,Menjadi Besar Kepala dan Merasa “KEBAL HUKUM”,Merasa dirinya Banyak “UANG” Lalu Menganggap Hal Sepele “KASUS” Tersebut.
Sementara di lain Tempat KAPOLSEK Percut Sei Tuan,Ketika hendak di Kompirmasi Oleh Wartawan Lipsus TABIRNEWS-TN, Dirinya (KAPOLSEK) Tidak Berada di Tempat.
LAPORAN KHUSUS : SUWANDI (UG) TABIR / TEAM LIPSUS INVESTIGASI TABIR SUM-UT.