KALIANDA-LAMSEL- TABIRNEWS.COM —Sejumlah warga dari Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) mendesak DPMPPTSP setempat untuk menutup paksa PT. Radja Mandala Infra Xarana (Radja Mix).
Desakan itu, dilakukan sejumlah warga yang didampingi Ikatan Kemuakhian Masyarakat (IKAM) Lampung melalui aksi demo yang dilakukan di halaman Kantor DPMPPTSP, siang tadi (2/7).
Pengunjuk rasa menuding, perusahaan yang bergerak di bidang Batcing Plant (Produksi Beton) itu ilegal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Dimas Ronggo Panuntun menegaskan, pihak DPMPPTSP harus bersikap tegas. Perusahaan yang tidak berizin harus ditutup, sebelum memiliki legalitas yang jelas. Segala aktivitas perusahaan juga harus dihentikan.
“Apalagi, perusahaan ini disinyalir merugikan negara. Sebab, lantaran izin yang belum jelas, kontribusi untuk daerah juga tidak jelas. Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga harus mengambil tindakan tegas teehadap perusahaan tersbut,” pekiknya dalam orasi.
Ketua IKAM Lampung, Ruli Hadi Putra menambahkan, dari ketidak tegasan DPMPPTSP dalam persoalan ini, pihaknya menudik adanya main mata antara perusahaan dengan oknum dinas.
“Padahal sudah jelas, perusahaan telah melanggar aturan. Tapi, kenapa dinas perizinan tidak juga melakukan penutupan terhadap perusahaan ilegal ini ?,” imbuhnya seraya bertanya.
Ruli menyatakan, pihaknya bersama warga menuntut, penindakan secara hukum terhadap pengusaha nakal. Bahkan, ia menyebut untuk memenjarakan pimpinan perusahaan Radja Mix.
“Sudah jelas, persoalan ini bertentangan dengan aturan hukum. Karena itu, pihak perusahaan dan oknum yang diduga ada main mata ini mesti dipidanakan,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan, sejak dimulainya aksi unjuk rasa, hingga masa aksi membubarkan barisan, tidak ada tanggapan apapun dari DPMPPTSP Lamsel.
LAPORAN : NZR TABIR