TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

TABIRNEWS-TN-JAKARTA–Masih ingat kasus suap pedangdut Saipul Jamil. Meski kini pedangdit tersebut sudah bebas karena hanya dihukum penjara selama 2,5 tahun. Namun sebaliknya terhadap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi pengadilan menghukum kurungan badan selama 7 tahun. Dan ironisnya para hakim yang diduga disuap pengacara Saipul Jamil malah masih bebas berkeliaran menjalankan profesinya sebagai hakim.

Itulah ungkapan hati Terpidana suap pedangdut Syaiful Jamil, Rohadi yang akan mengajukan Amnesti kepada presiden.

Dia merasa dikorbankan hakim karena dalam dakwaan jaksa KPK hanya didakwa turut serta bersama-sama hakim Iva Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pencabulan pedangdut Syaiful Jamil. Dalam sidang, Iva Sudewi justru tidak dijerat hukum padahal dia intellectual dadernya.

“Saya ajukan amnesti pada Presiden Jokowi terhadap Hakim Iva Sudewi sebagai aktor utama kasus suap putusan hukum pedangdut Saipul Jamil,”ucap Rohadi pada Wartawan Lipsus TN, Sabtu (20/7/2019) di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Rohadi merasa menjadi korban konspirasi hakim-hakim yang menyidangkannya. Dia juga memperlihatkan dakwaan jaksa penuntut KPK yang mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan hakim Iva Sudewi tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 29 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP..

“Wahai bapak Presiden tolong itu hakim masih bebas berkeliaran. Niat saya cuma ingin keadilan yang sebenarnya bisa diterapkan dalam hukum di negara kita. Makanya saya berharap pak Jokowi mau menindaklanjuti permintaan saya Itu,”pungkasnya

EDITOR LIPSUS : (TEAM TABIRNEWS-TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *