TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

“RUANG TERBUKA HIJAU BUKAN UNTUK SENTRA PK5 (PEDAGANG KAKI 5)”

TABIRNEWS-TN-MAKASSAR-
Ruang Terbuka Hijau adalah sesuatu yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Maka dari itu diharapkan dengan mengusung Perda Pengelolaan dan Penataan RTH pada Sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Terninal Daya RW 03 Kelurahan Daya Sabtu 27/07/2019 Malam dapat memberikan manfaat dan imaginasi tentang RTH kepada Masyarakat khususnya Peserta Sosialiasi yang hadir malam ini.

Bukan hanya Perda RTH ini yang kami sosialisakan tapi ada Perda Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Pendidikan, Perlindungan Anak, Pemberian ASI Esklusif, Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengelolaan Sampah diberbagai Kelurahan yang berdeda, ungkap Anggota DPRD Makassar Ir. H. Syamsu Alam saat menyampaikan sambutannya.

Dosen Fakultas Pertanian Unhas Ir. Nurbaya Busthanul, M.Si yang turut hadir sebagai Narasumber menyampaikan bahwa “RTH Kota Makassar itu masih dibawah target”.

RTH Kota Makassar sampai saat ini mencapai 13% dari 20% luas lahan. Sementara terkhusus Kecamatan Biringkanaya memiliki potensi pengembangan lahan RTH dengan luas lahan 4.822 Hektar yang saat ini memilki RTH 15%. RTH saat pun masih bisa dikembangkan seperti Patung Ayam di Kelurahan Daya, Mangrove di Kelurahan Untia dan Padang Golf di Kelurahan Pai.

Berdasarkan aturan ada pengelolaan RTH ini memiliki syarat 30%, 20% dikelolah oleh Pemerintah dan 10% dikelolah Swasta. Bahkan ketika Pihak Swasta ingin membangun RTH pada tempat-tempat rekreasi harus sepengatahuan Pihak Pemerintah Setempat, demikian tuturnya.

Sementara Sekretaris Camat Biringkanaya Mahyuddin, S.STP, M.AP yang didampingi Lurah Daya Nur Alam A, SE malam itu sebagai Narasumber juga menyampaikan beberapa hal terkait Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Saat ini Pemerintah Kota Makassar menggalakkan pendataan Fasum dan Fasos, apabila ada masyarakat atau oknum yang menguasai atau menyalahgunakan maka Pemkot Makassar akan mengambil secara paksa melalui pihak yang berwenang”.

Disisi lain Biringkanaya adalah Kecamatan yang memiliki lahan terbanyak untuk pembangunan perumahan oleh developer dan salah satu syaratnya adalah membuat Ruang Terbuka Hijau “RTH”.

Oleh karena itu RTH yang miliki harus kita jaga, jangan RTH ini dibanguni kios PK5 dan Rumah didalamnya karena itu keluar dari fungsinya. Salah satu fungsi RTH ini adalah membuat lingkungan kita jadi nyaman, kalau tidak ada RTH kita tidak tahu kira-kira seperti apa panasnya cuaca dilingkungan kita, tutur Pak Sekcam.

Pada kesempatan ini juga Ir. H. Syamsu Alam menyerahkan bantuan mesin gendong memotong rumput pada Tokoh Masyarakat RW 03 sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan lahan pekuburan Islam Kelurahan Daya. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Sekcam Biringkanaya Mahyuddin, S.STP, M.AP dan Lurah Daya Nur Alam, SE.

Laporan Khusus : MRH TN Makassar – Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *