“PENGHUNI RUMAH SUSUN HARUS PATUH TERHADAP ATURAN KATA IR.H.SYAMSU ALAM DIDAMPINGI LURAH SUDIANG DAN LURAH BAKUNG”
TabirNews-TN Makassar-Dengan keberadaan rumah susun di Kota Makassar sangat membantu masyarakat menengah kebawah, untuk itu menurut Anggota Dewan Kota Makassar IR.H.SYAMSU ALAM perlu disosialisasikan aturan perdanya.
Terkhusus warga di Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya pada sambutannya ditekankan ada aturan yang mengikat antara penghuni rusun dan pemerintah setempat yang tercantum pada Perda No 2. tahun 2019 Tentang Rumah Susun.
ANDI ARDIN NUZUL Lurah Bakung turut hadir sebagai pemateri malam ini Selasa 20/08/2019 menyampaikan beberapa pasal tentang aturan rusun dan hak guna bangunan yang dipakai sebagai status hak penghuni rumah susun itu.
Sementara itu Lurah Sudiang UDIN IDRIS juga mengatakan keberadaan rusunawa agar ditata rapi dan perlu dijaga kebersihannya serta toleransi dan saling menghargai antar penghuni yang mana tinggal di atas dapat menghargai warga bawah demikian sebaliknya.
“Jangan sampai yang tinggal di atas seenaknya buang sampah lempar saja dari atas tentunya menghargai orang yang tinggal di bawah”, paparnya.
Sosialisasi yang dipimpin Moderator M.RIDWAN HAMID, S.iP yang akrab disapa RIDHO kali juga memberikan sesi tanya jawab oleh warga yang hadir dan didominasi penghuni rumah susun Kelurahan Daya Kecamatan Biringkanaya.
Pada seasion tanya jawab warga juga mempertanyakan tentang hgb (hak guna bangunan) yang mereka nilai masih samar dan belum jelas.
Namun dengan adanya sosialisasi ini maka terbukalah wawasan warga Daya khususnya penghuni rusun tentang aturan perda ungkap SAFARUDDIN, MUSTAM RAJAB dan Ibu SANAWATI dan beberapa Ketua RT lainnya yang hadir dan juga merupakan Ketua-Ketua RT di kelurahan Daya.
Laporan : Stephanus Hippy (SHIP) Biro Makassar