“Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Batam Saya Nyatakan Berakhir dan Ditutup Secara Resmi”

“Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Batam Saya Nyatakan Berakhir dan Ditutup Secara Resmi”

BATAM-TABIRNEWS-TN– Garis miring HK garis miring 8 Romawi 2019 titik 2 garis miring garis miring 8 Romawi 2019 bersama walikota dan DPRD Kota

Batam tentang penetapan Rancangan peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2019 pada hari ini tanggal 21 bulan Agustus tahun 2019 kami yang bertanda tangan di bawah ini 1 Muhammad Rudi

Walikota Batam dalam hal ini bertindak dan untuk dan atas nama pemerintah kota Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri Nomor 1 Batam Center selanjutnya disebut sebagai pihak pertama nuryanto SH MH ketua DPRD Kota Batam 3 Haji Zainal Abidin wakil ketua dan wakil ketua (2) Hamilton

SH MH wakil ketua DPRD Kota Batam dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dewan perwakilan rakyat daerah kota Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri No 4 Batam Centre selanjutnya disebut sebagai pihak kedua satu pihak kedua telah membahas dan menyetujui.

Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 yang telah diajukan oleh pihak pertama

dengan penyelesaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam berita acara ini 2 pihak pertama dapat menerima dengan baik

penyesuaian dan perubahan rancangan Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam berita acara selanjutnya pihak pertama

akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2016 dengan penyelesaian dan perubahan sebagaimana tertuang

pada catatan yang tampil pada berita acara ini selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya berita acara akan menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 hari kerja

setelah tanggal ditandatanganinya berita acara ini Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 untuk dapat

dipergunakan sebagaimana mestinya 1 Agustus 2019 Walikota Batam Muhammad dewan perwakilan rakyat daerah Kota Batam Haji Zainal Abidin helmi Hendra SH

Pasal 8 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 bahwa dibagi dalam tiga masa persidangan karena itu melakukan

penutupan sekaligus pembukaan masa persidangan selanjutnya Selain itu berdasarkan amanat pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 Salah satu tugas dan wewenang adalah menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat

paripurna Oleh karena itu sebelum masa persidangan (3) tahun 2019 perkenankan kami menyampaikan gambar pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD Selama persidangan 3 tahun 2019 sebagai berikut peraturan daerah Perda

DPRD 6 keputusan keputusan pimpinan DPRD lima keputusan 13 kali rapat pimpinan atau koordinasi satu kali rapat konsultasi (5) * r d p gabungan tiga kali rapat Badan Kehormatan 6 kali rapat bab 8 kali rapat badan anggaran (9 )kali rapat Badan Musyawarah (5 )kali rapat

komisi (1) (63) kali rapat komisi (2 ) 48 kali rapat Komisi 3 48 kali rapat komisi (4) 40 kali kunjungan tamu 260 kali sebanyak 2006 2684 orang secara lengkap pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang 13 kali rapat pimpinan atau koordinasi satu kali rapat konsultasi (5) * RDP gabungan

tiga kali rapat Badan Kehormatan (6) kali rapat bab (8) kali rapat badan anggaran 9 kali rapat Badan Musyawarah 5 kali rapat komisi 1 63 kali rapat komisi (2 )48 kali rapat Komisi (3) 48 kali rapat komisi 4 40 kali kunjungan tamu 260 kali sebanyak 2006 2684 orang

secara lengkap pelaksanaan fungsi dan tugas wewenang tertuang dalam buku laporan kinerja DPRD masa masa persidangan 3 tahun sidang 2019 pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang DPRD masa jabatan 2014-2019 terangkum dalam buku IPA DPRD 2014-2019

efektif dan harapan yang salah akan di isikan bersama rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang akan datang persidangan 3 tahun sidang 2019 DPRD Kota Batam saya nyatakan ditutup sidang dewan yang saya hormati hadirin yang berbahagia sebelum pelaksanaan tugas

selanjutnya dan sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan pembukaan masa persidangan Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim masa persidangan 1 tahun sidang 2019 DPRD Kota Batam saya nyatakan

dibuka menghadapi masa persidangan selanjutnya DPRD Kota Batam memiliki beberapa pekerjaan yang belum selesai antara lain 1 pengkajian atau harmonisasi Perda penanaman modal dan perlindungan tenaga kerja pengkajian atau harmonisasi

Perda RT RW Kota Batam 2018-2038 penataan dan pelestarian kampung tua di mana masa tugas Pansus diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku 4 ranperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang rpjmd Kota Batam tahun 2016-2021 yang masa tugas Pansus diperpanjang sesuai

ketentuan yang berlaku 5 pembahasan rancangan UU APBN dan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020 demikian yang harus diselesaikan oleh DPD masa persidangan 1 tahun sidang 2019 yang akan datang yang saya hormati hadirin dan undangan yang

berbahagia dengan demikian saya sudah rapat paripurna Pada hari ini saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Batam

beserta jajarannya forum koordinasi pimpinan daerah kepala BP Batam atau yang mewakili ketua lembaga adat Melayu Kota Batam rekan-rekan dan para undangan yang telah berkenan hadir mengikuti rapat paripurna ini dari

awal hingga selesai akhirnya dengan mengucapkan rapat paripurna ke-12 masa persidangan 3 tahun sidang 2019 DPRD Kota Batam saya nyatakan berakhir dan ditutup secara resmi”.

Laporan : (Kiki TABIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *