Keluh Kesah Rohadi : Dibalik Jeruji Besi “Sukamiskin”

SUKAMISKIN-Tabirnews.com–Ada ketimpangan kontruksi Hukum yg akan kita minta dikoreksi melalui PK secara praktis dapat diterangkan seperti ini, “Setiap kasus korupsi, terutama kasus suap selalu ada inisiatornya. Tidak mungkin demikian banyak org yg terlihat tidak ada inisiatornya.

Nah, Penuntut umum dan majelis hakim wajib mendapatkan iniator itu.

Sebenarnya inisiator dimaksud adalah hakim IFA SUDEWI krn dia yg memegang palu. Aliran uang suap mesti bermuara di hakim sebagai penikmat sekaligus pemilik wewenang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Hanya saja, majelis hakim berkepentingan melindungi korsnya yakni hakim IFA dll, yg seharusnya adalah inisiator dan penikmat suat.

Berarti kasus ini tidak ada inisiatornya. Padahal dlm setiap kasus suap harus ada inisiator dan penikmat, yang lain hanya penyerta atau penghubung.

Majelis harus mencari siapa yg dipikulkan beban inisiator dan penikmat agar memenuhi konstruksi hukum suap.

Maka, pak Rohadi lah dijadikan korban memikul beban yang harusnya milik IFA.

Mengapa pak Rohadi..!!!!!?? karena memungkinkan untuk dikorban, tanpa merusak kontruksi hukum yang direkayasa. Bertha tentu tidak Karena unsur penyelenggara negara tidak terbukti, Demikian juga yang lain.

Sekarang tugas kita adalah mengangkat fakta baru yang tidak ikut dipertimbangkan hakim saat mengadili pak Rohadi, juga fakta yang baru muncul.

Fakta baru muncul itu ada pada atau terungkap di persidangan Sampul Jamil. Beru lain adalah bahwa hakim IFA diperiksa dan diberi sanksi oleh badan pengawas MA. Juga posisi penghubung pak Rohadi yang terungkap berulang ulang pada sidang sidang terdakwa lain.

(Yosef TABIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *