TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

“Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi(GEMARAK) Demo Kajati Riau  Untuk Tuntaskan Dugaan Kasus korupsi Diskominfo Riau Yang DI SP3 Kan”

Pekanbaru-Tabirnews.com–
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi(GEMARAK) mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau Rabu 18/9/2019 berunjuk rasa terkait dugaan Korupsi Diskominfo yang di tanggani pihak Kejati terkesan  jalan ditempat , hal ini disampaikan oleh Aditiya selaku Korlap.

Aditia dalam orasinya menyampaikan, “Sekelompok mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMARAK) meminta Kejati Riau untuk segera menuntaskan korupsi yang terjadi di Diskominfo Riau yang telah naik tahap penyidikan tahun 2018 lalu yang sampai saat ini tidak jelas statusnya, dan ini sebagai pernyataan  sikap kami meminta.

1.Meminta Kajati Riau untuk segera menetapkan tersangka korupsi di Diskominfo Riau
2.Meminta Kajati Riau serius menangani kasus korupsi di Riau terutama kasus Diskominfo
3.Meminta Kajati Riau segera melimpahkan kasus korupsi Diskominfo Riau kepada Kejagung atau KPK apabila Kejati Riau tidak sanggup.

Setelah puas berorasi akhirnya Gemarak di terima oleh perwakilan Kejati Riau,  Muspidawan mengatakan,.. “Bahwa kasus korupsi Diskominfo ini sebenarnya udah di SP3 kan karna pihaknya kurang bukti dan hal ini juga sudah di rilis di media beberapa waktu yang lalu namun tidak menutup kemungkinan kasus ini akan di buka kembali apabila menemukan bukti baru,..”Ujarnya,
setelah mendengar penjelasan dari pihak Kejati Riau akhirnya gemarak membubarkan diri.

Saat di temui Tabir News. Com,  Aditia mengatakan, “Ada yang aneh dari penjelasan pihak Kejati tadi, karna kami belum dengar dari pemberitaan kasus ini udah di SP3 kan,tentunya ini menjadi aneh juga sementara  sudah ada temuan BPK menyatakan ini ada kelebihan bayar sebesar Rp 3,1Miliar tapi di SP3 kan , tentunya kita ingin tahu apa yang menjadi dasar SP3 dari kasus korupsi Diskominfo ini..”Tegasnya.

lanjut Aditia bahwa pihaknya kedepan akan membuat semacam forum diskusi publik untuk membedah terkait  SP3 ini apa benar  dan apa sudah sesuai dengan mekanismenya, kami akan undang sebagai Pembicara dari kejati,BPK,  Akademisi maupun Praktisi hukum dan BEM seriau juga LSM pemerhati korupsi,..Tutupnya.

Laporan Khusus : (TEAM TN RIAU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *