“WOOW” Diduga Tidak Tepat Sasaran Pembagian Lahan Ex PTPN V Seluas 2800 Hektar Kepada Masyarakat Kenegrian Senama Nenek FKMPLK2 Langsung Adakan Rapat Kordinasi”

“WOOW” Diduga Tidak Tepat Sasaran Pembagian Lahan Ex PTPN V Seluas 2800 Hektar Kepada Masyarakat Kenegrian Senama Nenek FKMPLK2 Langsung Adakan Rapat Kordinasi”

Pekanbaru,-Tabirnews.com–orum Komonikasi Masyarakat Peduli Lingkungan Kesejahteraan dan Keadilan (FKMPLK2) Simanenek laksanakan rapat kordinasi terkait pembagian lahan asal pengembalian kebun PTP N V seluas 2800 Hektar di Gedung Olahraga (GOR) Jum”at 25/10/2019 pukul 14.15 Wib di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,Provinsi Riau,

Adapun tujuan rapat kordinasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti tentang pembagian lahan terhadap masayrakat adat Kenegrian Senama Nenek agar tepat sasaran,

Adi doang selaku Ketua FKMPLK2 di acara itu mengatakan, “sebelum kita melaksanakan rapat kordinasi terkait pembagian  pengembalian lahan Ex  PTPN V  kita sudah berikan  undangan kepada:

1,Pucuk suku Domo Datuk Simajelo
2,Pucuk suku Pitopang Datuk Laksamano
3,Pucuk suku Piliang Datuk Monguong
4,Pucuk suku Melayu Datuk Paduko Tuan
5,Pucuk suku Mandiliong Datuk Paduko Ajo,
6,Kepala Desa Senama Nenek
7,Anak Kemanakan masyarakat  adat Kenegrian Senama Nenek.

Dari seluruh anak- kemanakan yang hadir lebih kurang 150 orang memberikan apresiasi dan sangat antusias dengan diadakanya rapat ini agar terciptanya tranparansi, Namun sangat disayangkan dari Datuk-datuk dan Kepala Desa yang kita undang tidak mau menghadiri rapat tersebut tanpa alasan yang jelas,”ucapnya,

Lanjutnya, “adanya tujuan ini kita adakan untuk mempertanyakan proses pembagian lahan tersebut seperti
menanyakan kepada Nenek Mamak dan Kepala Desa

1,Apakah penyerahan lahan 2800 Hektar oleh Presiden Joko Widodo melalui program Tora kepada masyarakat adat Kenegrian Senama Nenek dikenakan beban hutang?

2,Dalam pengelolaan lahan 2800 Hektar tersebut apakah wajib bermitra dengan PTPN V atau boleh dikelola secara mandiri oleh Koperasi yang dibentuk secara musyawarah dengan anggota yang berjumlah 1400 KK?

3,Apakah terhadap nama- nama yang diajukan oleh Nenek Mamak sebanyak 1400 KK tersebut  untuk sertifikasi lahan apakah khusus untuk masyarakat  adat Kenegrian Senama Nenek atau dibolehkan untuk masyarakat  luar Kenegrian Senama Nenek?

4,Apakah lahan 2800 Hektar tersebut boleh di pindahkan atas nama orang lain,atau diperjual belikan oleh pengurus dalam hal ini Nenek  Mamak dengan alasan untuk biaya perjuangan tuntutan untuk mendapatkan lahan 2800 Hektar itu? dan ada beberapa hal lagi sebenarnya yang akan kita pertanyakan,

Namun sangat disayangkan Nenek Mamak dan Kepala Desa tidak mau menghadiri undangan rapat yang di adakan oleh FKMPLK2
dan akhirnya memutuskan untuk membuat rapat susulan dan program untuk melakukan aksi damai ke Pemerintah kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat dalam hal ini ke Istana Presiden,”tutupnya,

(Tim TN Riau) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *