Lampung Utara,-Anggota Kodim 0412 menggikuti acara Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya dilanjutkan dengan Sosialisasi Penyuluhan Hunian Perumahan BP TWP AD Wonogiri Indah Kabupaten Lampung Utara,Rabu,(6/10/2019) Pkl 08.00 wib.
Telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/SWJ Bertempat di Aula Adiguna Kodim 0412/LU, Jaoan Alamsyah Ratu Perwira Negara (RPN) Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sbb, “Dandim 0412/LU Letkol Inf Krisna Pribudi,Tim Penyuluhan Hukum Kumdam II/Swj, Letkol Chk M. A Hadi SH MH.,Kapten Chk Syarifudin SH.
Dan Seluruh Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0412/LU.Danton Kipan C 143/TWEJ, Lettu Inf Moh Supriyanto, Ketua Persit KCK Cabang XXII PD II Sriwijaya,Seluruh anggota Kodim 0413/LU,Anggota Yonif 143/TWEJ.
Dilanjutkan Kata sambutan Dandim 0412 lampura Letkol Inf Krisna Pribudi Selamat pagi dan salam sejahtera buat kita semua, Berkaitan dengan kegiatan hari ini yaitu penyuluhan hukum dari Kumdam II/Sriwijaya marilah kita mendengarkan penyuluhan hukum secara seksama supaya kita mengerti tentang aturan Hukum dijajaran TNI.
Seluruh anggota silahkan bertanya apabila ada materi yang disampaikan oleh tim penyuluhan supaya jelas dan mengerti,..”Ujar Dandim.
Kegiatan penyuluhan seperti ini kita manfaatkan agar seluruh anggota paham dan mengerti tentang bagaimana aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, PNS dan Persit,..”Pungkas Dandim.
Dilanjutkan dengan kata sambutan Katim Kumdam II/Swj Letkol Chk M. A Hadi SH MH Selamat pagi salam sejahtera bagi kita semua, dalam kesempatan pagi hari ini kami dari Tim Penyuluhan dari Kumdam II/Swj akan menyampaikan materi tentang hukum khususnya yang berlaku dijajaran TNI,..”Ujarnya.
Kami mengharapkan seluruh anggota menyimak serta memahami materi yang nanti akan disampaikan supaya kita mengerti tentang aturan-aturan hukum yang berlaku dilingkungan TNI,..”Jelasnya.
Materi yang akan kami sampaikan antara lain sangsi administrasi dan hukuman yang akan diterima apabila melakukan pelanggaran.
Penyampaian materi Oleh Kapten Chk Syarifudin SH Pelanggaran Disersi
Pelanggaran tersebut merupakan 7 pelanggaran berat dan apabila prajurit melakukan disersi maka prajurit tersebut akan diproses. Sesuai sanksi administrasi dan bisa di keluarkan dari kedinasan apabila tidak kembali kesatuan,..”Tegasnya.
Diharapkan kepada rekan-rekan jangan melakukan tindakan disersi tersebut karena akan berdampak buruk baik dalam keluarga maupun kedinasan.
KDRT Pemisahan proses di Peradilan Militer dan Peradilan Umum sering menimbulkan masalah. Banyak pendapat di kalangan prajurit TNI mengatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga istri tentara tidak perlu diajukan ke Peradilan Umum,..”Kecuali pelanggaran itu dilakukan terhadap orang sipil lain di luar anggota keluarganya. Maka yang bersangkutan bisa diajukan ke peradilan umum Sebab, istri tentara merupakan bagian dari Keluarga Besar TNI. “Sehingga cukup disidik intern TNI dalam hal ini Provost atau bisa juga Polisi Militer,..”Ujarnya.
Didasarkan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Kitab ini menyatakan, kasus semacam KDRT bisa diselesaikan secara intern. Tanpa perlu diserahkan kepada peradilan umum, sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 11.
Ketentuan ini mengatur penyidikan dan hak atasan menghukum, serta pejabat polisi militer tertentu, misalnya Denpom, Pomdam, Puspom, Mabes, Irjen, dan oditur (jaksa) yang diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan. Hal serupa diatur juga pada Bab I ayat 9 yang menyebutkan kewenangan atasan dalam memberikan hukuman disiplin militer berdasarkan Undang-undang yang berlaku,..”Pungkasnya.
Laporan : ZULKIPLI TABIR LAMPURA