“Diduga Dinas PKP Provinsi Lampung, “Nekat Lelang Puluhan Proyek di Akhir Tahun 2019”

“iLustrasi Foto Pembagunan”

BANDAR LAMPUNG–Tabirnews.com—Meski telah diingatkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Untuk tidak melelang kegiatan di penghujung tahun, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Lampung Tyas Nuziar tetap nekat.

Berdasarkan pantauan di LPSE, Dinas PKP Provinsi Lampung bersikukuh melelang 21 kegiatan fisik yang tersebar di sejumlah kabupaten dengan nilai pagu bervariasi. Misalnya kegiatan Pembangunan PSU Desa Sidomulyo Kabupaten Tanggamus dengan nilai pagu Rp1,2 miliar.

Aksi Tyas Nuziar ini tentu, akan berdampak kurang baik terhadap citra Pemprov Lampung, seakan-akan tidak terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara sekretariat daerah dan organisasi perangkat daerah.

Sebab, sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan bahwa saat ini sudah memasuki bulan Oktober. Jadi satuan kerja pemerintah harus melakukan evaluasi.

“Cek lagi ada tidak keterlambatan. Karena kita harus tepat waktu dalam pelaksanaan kegiatan fisik, pelayanan publik, dan penyerapan anggaran,” kata Fahizal usai gladi resik pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung di Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu, 23 Oktober 2019.

Kemudian ia mengatakan satuan kerja harus bekerja sesuai dengan target yang jelas dan konkret. “Kalau masih ada deviasi atau penyimpangan  maka harus dikejar supaya dia selesai tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaatnya, tepat dasar hukumnya dan tepat admistrasi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKP Tias Nusiar belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi di kantornya sekira jam 14.20, “beliau tidak ada di tempat.

Senada, Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Lampung menyarankan agar satuan kerja dan Pokja di Provinsi Lampung tidak memaksakan melakukan pelelalang pekerjaan.

“Saya mengimbau kepada satker, baik itu vertikal maupun non vertikal yang ada di Provinsi Lampung. Jangan lagi memaksakan untuk melakukan pelelangan-pelelangan, baik itu APBD maupun APBN,..”Ujar Ketua Aspeknas Lampung Aprozi Alam.

Aprozi menjelaskan bila saat ini sudah memasuki triwulan keempat 2019. Dengan begitu sangat tidak memungkinkan lagi untuk melakukan proses lelang maupun pekerjaan.

“Kita ketahui proses lelang itu sekurang-kurangnya 21 hari. Itu pun kalau tidak ada sanggahan dari peserta lelang atau permasalahan lainnya,..”Jelas dia.

Dengan demikian, hanya tersisa waktu untuk pelaksanaan tidak lebih dari 25-30 hari saja. “Ini akan mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak bisa dipertanggungjawabkan,..”Tegas Bung Ozi, Sapaan akrabnya.

Laporan Khusus : TEAM TABIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *