“Kapolsek Batam Kota Telah Berhasil Tangkap 7 Pelaku Begal Saat Pesta Miras”
BATAM-Tabirnews.com–Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota saat angkat jajaran satreskrim Polsek Batam Kota mengamankan 7 (tujuh) pelaku begal yang kerap melakukan aksinya di kawasan Batam Center.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat didampingi Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy mengatakan para tersangka diamankan saat sedang melakukan pesta miras. 6 (enam) orang tersangka berhasil diamankan dan 1 (satu) tersangka berhasil kabur saat penangkapan.
“Enam orang diantaranya yakni, ALV (27), ML (20), LY (19), AM (19), M (18), MJ (22). Mereka berhasil diamankan pada saat pesta miras di sekitar Perumahan BCL, Nongsa pada Rabu (6/11) dini hari usai melakukan aksinya di depan Politeknik Batam,”ucap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Senin (11/11) siang.
Sementara itu, untuk otak pelaku DSL (22) yang sempat kabur saat dilakukan penyergapan, 3 hari setelah penangkapan 6 rekannya pada Jumat (8/11) malam pelaku DSL berhasil diamankan dirumah kekasihnya di Nongsa,..”Sambungnya.
Diketahui, ketujuh pelaku begal itu merupakan warga Nongsa, 2 pelaku diantarnya terpaksa di hadiahi timah panas di bagian kaki akibat melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolresta Barelang menjelaskan kronologi penangkapan komplotan begal tersebut berawal dari laporan korban.
“Dimana saat korban (RS) warga Bengkong Telaga Indah ini hendak pulang dihadang oleh 2 pelaku dengan sepeda motor di depan Politeknik Batam,..”Ungkapnya.
Lanjutnya, setelah korban berhenti, kemudian salah seorang pelaku menendang korban pada bagian belakang sepeda motor korban hingga terjatuh ke aspal.
“Kemudian seorang pelaku lainnya membekap korban dari belakang dan memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharga miliknya,.” Jelasnya.
Adapun barang korban yang berhasil di bawa kabur oleh kedua pelaku diantaranya satu unit handphone merk samsung J5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dengan total kerugian Rp2,9 juta.
Tak hanya itu, dari pengakuan para pelaku ini ternyata mereka sudah kerap melakukan aksinya di depan kampus Uniba dan jalan raya depan Hotel Harmoni one, “TKP itu juga sesuai dengan LP yang kita terima,..”Jelasnya.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,
LAPORAN : (Kiki TABIR)