“PT ASIAN AGRI KANGKANGI UU NO 13 TAHUN 2003 KETENAGAKERJAAN DENGAN MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR”

“PT ASIAN AGRI KANGKANGI UU NO 13 TAHUN 2003 KETENAGAKERJAAN DENGAN MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR”

BREAKING NEWS-PEKANBARU-Tabirnews.com—Masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur padahal sudah ada undang-undang yang mengatur,  Sesuai dengan Undang-Undang No, 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan:,
– pasal 1 poin 26 yang berbunyi,Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas)  tahun
– pasal 68 yang berbunyi perusahaan  dilarang mempekerjakan anak,

Dan junto  keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi  No. 235 tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan  yang membahayakan kesehatan, keselamatan  atau Moral Anak,

– Pasal 2 poin  1 yang berbunyi ” Anak di bawah usia 18 (delapan belas)  tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan  pada pekerjaan yang  membahayakan  kesehatan, keselamatan atau moral anak”

Bahwa berdasarkan peraturan di atas maka seluruh kebun dan pabrik  dilarang untuk  mempekerjakan  pekerja  di bawah umur dalam  setiap  kegiatan perusahaan.

Berdasarkan pantauan Media TabirNews. Com, dilapangan  Sabtu 14/12/2019 PT. Asianagri  kebun  buatan masih saja ditemukan mempekerjakan anak di bawah umur atau diperbantukan untuk bekerja.,mungkin hal ini sering kali dilakukan oleh pihak perusahaan,dan tidak ada teguran sama sekali dari mandor atau asisten tersebut.

Maka berdasarkan temuan ini awak Media Tabir News.Com akan mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Tenaga kerja Provinsi RIAU.

LAPORAN  : (Syahrudin TN)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *