“PT ASIAN AGRI KANGKANGI UU NO 13 TAHUN 2003 KETENAGAKERJAAN DENGAN MEMPERKERJAKAN ANAK DIBAWAH UMUR”
BREAKING NEWS-PEKANBARU-Tabirnews.com—Masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur padahal sudah ada undang-undang yang mengatur, Sesuai dengan Undang-Undang No, 13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan:,
– pasal 1 poin 26 yang berbunyi,Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun
– pasal 68 yang berbunyi perusahaan dilarang mempekerjakan anak,
Dan junto keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi No. 235 tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau Moral Anak,
– Pasal 2 poin 1 yang berbunyi ” Anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun dilarang bekerja dan/atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak”
Bahwa berdasarkan peraturan di atas maka seluruh kebun dan pabrik dilarang untuk mempekerjakan pekerja di bawah umur dalam setiap kegiatan perusahaan.
Berdasarkan pantauan Media TabirNews. Com, dilapangan Sabtu 14/12/2019 PT. Asianagri kebun buatan masih saja ditemukan mempekerjakan anak di bawah umur atau diperbantukan untuk bekerja.,mungkin hal ini sering kali dilakukan oleh pihak perusahaan,dan tidak ada teguran sama sekali dari mandor atau asisten tersebut.
Maka berdasarkan temuan ini awak Media Tabir News.Com akan mengkonfirmasi hal ini ke Dinas Tenaga kerja Provinsi RIAU.
LAPORAN : (Syahrudin TN)