SOROTI KINERJA P2TL DILAPANGAN, “VENDOR PLN UP3 RAYON BUMI ABUNG KOTABUMI LAMPURA TIDAK SESUAI STANDAR (SOP)”

BREAKING NEWS–Lampung Utara–TabirNews.com–

Diduga pihak vendor PLN UP3 Rayon Bumi Abung area Kotabumi dalam menjalankan Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap konsumen dilapangan tidak sesuai dengan aturan Standar Operasional (SOP) yang telah di tentukan.

Darman (60) salah satu konsumen yang ada di wilayah Desa curup Kec.Kotabumi Selatan. Dimana dirinya mengeluhkan cara kerja pihak vendor PLN yang menurutnya secara semena-mena telah melakukan pemutusan aliran listrik, dan membawa meteran KWH di rumahnya, bahkan denda yang harus di bayar mencapai jutaan rupiah.

“Beberapa orang yang mengaku dari PLN UP3 area Kotabumi, datang ke rumah saya untuk mengecek KWH aliran listirk di rumah saya. Dan mereka tiba-tiba memutus aliran listrik saya, dan membawa KWH tersebut, dengan dalih bahwa di KWH listrik saya ada benda yang sengaja di ganjal, yang mereka tuduh bahwa hal itu sebagai Jumper pencurian aliran listik secara ilegal,” ungkap Darman, kepada TabirNews.com, Rabu (22/1/2020).

Selain itu menurut Darman, pihak PLN UP3 area Kotabumi telah memvonis bahwa dirinya telah melakukan jumper di KWH listrik tersebut secara sengaja, sementara Darman mengaku bahwa selama ini rumah tersebut di kontrak dengan orang lain, dan dirinya sama sekali tidak mengetahui terkait hal itu.

“Saya ini cuma seorang petani mas, cuma tamat SD, dan saya tidak mengerti hal-hal seperti itu. Ya waktunya bayar, ya saya bayar sesuai dengan jumlah yang tertera di tagihan rekening. Bahkan saat saya datang ke kantor PLN UP3 Kotabumi, saya sangat terkejut bahwa denda yang di berikan itu begitu besar, yaitu sebesar Rp.6,7 juta. Karena keadaan ekonomi saya benar-benar susah mas, terpaksa saya tidak bisa membayar denda tersebut, dan selama ini saya selalu tepat waktu dalam membayar tagihan rekening, tapi untuk saat ini terpaksa saya pasrah mas dengan keadaan gelap-gelapan seperti ini,” keluhnya.

Selain dari itu menurut Darman, pada saat operasi P2TL yang dilakukan beberapa orang pihak vendor PLN UP3 Kotabumi tersebut, tanpa di dampingi oleh pihak PLN UP3 area Kotabumi, dan pihak Kepolisian yang mengawal dalam operasi P2TL tersebut. Sementara seperti yang pernah di sampaikan oleh Manager PLN UP3 rayon bumi abung area Kotabumi, Hendra Yusnadi pada saat di konfirmasi TabirNews.com beberapa hari yang lalu, dalam menanggapi keluhan konsumen area Kotabumi selama ini.

“Kita dalam melakukan operasi dan kinerja di lapangan harus sesuai aturan SOP, dan tentunya setiap operasi P2TL itu disertai pihak PLN yang berkompeten, serta adanya pengawalan dari pihak Kepolisian,” jelas Hendra kepada Suarapedia.com beberapa hari yang lalu.

Masih terkait dalam hal ini, mengutip dari Akun FB atas nama Yuanita Nita, yang mengirimkan pemberitahuan dan keluhannya ke salah satu Group FB, dimana dirinya mengeluhkan cara, dan sistem kinerja dua orang oknum vendor PLN UP3 Kotabumi atas nama, IS dan Rd yang mana mereka di duga telah membohongi konsumen dengan cara jual beli KWH.

“Dua oknum tersebut, telah banyak membohongi konsumen, dengan cara menjual KWH yang mereka dapat dari konsumen yang di anggap mereka melakukan pencurian aliran listrik. Kami mohon pihak PLN UP3 Kotabumi, dan pihak berwenang dapat menindak tegas oknum tersebut,” kicau Yuanita Nita di akun Facebook di group Kotabumi Bettah.

LAPORAN KHUSUS : ZULKIFLI TABIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *