Jambi, tabirnews.com – Gubernur Jambi Dr. Drs. H Fachrori Umar, M Hum menghimbau warga Jambi meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus.
Hal ini tertuang dalam surat nomor : 765.A / SETDA.KESRAMAS-3.2/2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disease (Covid-19) tertanggal 15 Maret 2020.
Kepastian ini disampaikan Kepala Biro Humas dan protokol setda Provinsi Jambi, Johansyah, Minggu (15/3/2020) malam dalam rilisnya.Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan infeksi corona virus disease (covid-19), dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat Provinsi Jambi sebagai berikut:
1. Masyarakat dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat;
2. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang;
3. Masyarakat dihimbau menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari–hari besar keagamaan baik di Rumah Ibadah maupun di tempat umum;
4. Bagi ASN tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Apel pagi dan sore serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan;
b. Penggunaan mesin kehadiran elektronik/Handkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual;
c. Tidak melakukan Perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Provinsi Jambi;
5. Proses Belajar untuk siswa SLB, siswa SMA/SMK kelas X dan XI se-Provinsi Jambi diliburkan selama 1 (satu) minggu terhitung tanggal 16 s.d. 23 Maret 2020;
6. Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada SMK tetap dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) tanggal 16 s.d 19 Maret 2020;
7. Ujian Satuan Pendidikan pada SMA/MA kelas XII tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal (12 s.d 20 Maret 2020);
8. Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Madrasah di bawah naungan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dihimbau untuk diliburkan;
9. Perguruan Tinggi Negeri dan swasta dihimbau untuk melaksanakan proses belajar mandiri di rumah;
10. Seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (handwash).
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani. (hms-fs)