TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Merangin, tabirnews.com – Tak bisa dipungkiri, tak sedikit pelaku usaha home industri skala besar terus ber-operasi di Merangin dari tahun ke tahun.

Meski sudah cukup lama beroperasi, namun tak sedikit pula para pelaku usaha tersebut, justru belum mendaftarkan merek produk usahanya guna dipatenkan secara hukum.

Melalui, agenda Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang bertempat di Hotel Family Inn, Senin(16/3/2020), atau sekitar pukul 09.00 WIB, Bupati Merangin meng-imbau agar para pelaku usaha home industri, agar tidak ragu mendaftarkan produknya, guna mendapatkan hak paten yang jelas.

“Artinya, pemerintah Kabupaten Merangin mendorong warga merangin yang memiliki home industri ini, se-segera mungkin mengurus hak intelektualnya.

” Sepanjang produk itu benar – benar milik mereka, kenapa ragu untuk dipatenkan, sehingga secara hukum di akui oleh negara,” terang H Al-Haris.

Melalui agenda ini lanjut Bupati Merangin, pihaknya berharap kepada warga Merangin yang mempunyai produk rumah tangga ini, sekali lagi untuk tidak ragu-ragu lagi mendaftarkan merek produknya. Salah satu caranya bisa melalui aplikasi: DGIP.go.id.”  Ini penting, agar merek produk mereka bisa akui negara,” tandas Bupati Merangin.

Selain Bupati Merangin juga nampak hadir dalam agenda penting tersebut, Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Jambi wakili oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Porsaon Simaibang, Kalapas Bangko Bejo, Sekdin Koperindag Amir Tamsil, dan sejumlah perwakilan para pemilik Home Industri yang ada di Kabupaten Merangin. (sf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *