Merangin, Tabirnews.com – Unit Reskrim Polsek Lembah Mansurai menggamankan seorang pemuda HDS (25) tahun atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun yang masih dibawah umur, ditangkap pada Rabu sore (27/05).
Tidak terima kelakuan HDS terhadap putrinya SUGENG (59) Tahun,warga Desa Talang Asal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
langsung mendatangi Polsek Lembah Mansurai untuk buat laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lembah Mansurai IPTU H.SETEPU SH perintahkan Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto bersama Tim Opsnal Polsek untuk mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.
pada rabu (27/5) pukul 16.00 Tim opsnal Polsek bergerak cepat alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka HDS dan membawanya ke Polsek lembah mansurai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil interogasi bahwa tersangka HDS ini mengakui perbuatan tersebut.
Untuk Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2020 sekira pukul 09.30 wib HDS datang ke rumah Orang tua Korban yang berada di Rt.06 Desa Talang Asal Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin, pada saat itu yang berada di rumah hanya korban dan adik korban yang bernama REVAN (5 Th) yang sedang menonton TV.
HDS datang menghampiri Korban dan mengajak korban untuk menemaninya mengambil buah nangka yang berada di dekat pondok kebun milik JONATA SITEPU Rt.06 Desa Talang Asal Kec. Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
Kemudian HDS langsung memegang pundak sebelah kiri korban dan memeluknya menggunakan tangan kiri sambil mencium pipi sebelah kanan dan tangan kanankemudian langsung memasukkan tangan kanannya kedalam celana panjang korban dan langsung memegang kemaluan bunga nama samaran.
Keterangan HDS di depan penyidik satu jari dimasukkan ke dalam kemaluan milik korban sebanyak Dua Kali dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain. Kemudian atas kejadian tersebut Korban merasa terancam karena telah merahasiakan kejadian tersebut dan ahirnya Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Dan kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 Korban di dampingi Orang tuanya datang ke Polsek Lembah Masurai melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Mokamad Lutfi S. IK, Melalui Kapolsek Lembah Masurai IPTU H. Sitepu SH membenarkan Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku sudah kita amankan bersama barang buktinya , Kasusnya tengah kita dalami , Sementara pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,”ucap Kapolsek. (sf)
