Bungo, Tabirnews.com – Penasehat Hukum Hendry C. Saragi, SH, menegaskan komitmennya untuk mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan yang bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry C. Saragi, SH, saat ditemui sejumlah awak media di kantor hukumnya di kawasan Jalan Lintas KM 2 Simpang Jambi, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 14.47 WIB.
“Saya ingin hukum di negara ini berjalan tegak lurus. Hukum jangan dipermainkan. Kita ingin seluruh persoalan ini diproses sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta yang sebenarnya dan 2 tersangka sudah ditahan di Polres Bungo karena dugaan tersangka pencurian sawit ” tegas Hendry.
Menurut Hendry, persoalan tersebut bermula pada 22 Januari 2026, ketika terjadi perselisihan antara pemilik kebun sawit berinisial VK dengan dua orang berinisial R dan E.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada dirinya, saat itu VK bersama sejumlah orang berada di sekitar kebun sawit. R dan E disebut berada di lokasi dan kemudian melarikan diri ketika dipanggil. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan hingga terjadi pengejaran.
Dalam peristiwa tersebut, menurut versi VK, ditemukan alat berupa egrek serta 7 tandan buah kelapa sawit yang telah terkumpul dan berada tidak jauh dari pohon sawit. Dari situlah kemudian terjadi keributan antara kedua pihak.
“Namun, persoalan itu sebenarnya sudah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak pada hari yang sama,” ujar Hendry.
Sempat Dibuat Surat Perdamaian
Hendry menjelaskan, setelah peristiwa tersebut, kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Perdamaian disebut dilakukan di RT 10/RW 05, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak bersama saksi dan dibubuhi meterai.
“Pada saat itu sudah ada kesepakatan perdamaian antara pihak R dan E dengan pihak VK. Surat tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.
Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya 27 Januari 2026, R dan E dilaporkan ke Polres Bungo terkait persoalan tersebut. Dari informasi yang disampaikan Hendry, pihak keluarga R dan E kemudian mempertanyakan keabsahan surat perdamaian tersebut karena dinilai tidak melibatkan keluarga besar serta tidak melalui mekanisme adat atau budaya setempat.
Persoalan kemudian berlanjut. Pada 12 Juni 2026, VK melaporkan R dan E terkait dugaan pencurian buah sawit.
Hendry menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, R dan E kemudian menjalani proses hukum dan hingga 24 September 2026 masih berada dalam tahanan Polres Bungo.
VK Dipanggil untuk Memberikan Keterangan
Pada Kamis (24/9/2026), VK juga memenuhi undangan penyidik Polres Bungo untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Hendry mengatakan dirinya siap mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.
“Saya siap mendampingi klien saya untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Yang terpenting, semua harus berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan transparan sehingga seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
“Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita juga ingin agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak dipermainkan,” pungkas Hendry. (tim)
