MASYARAKAT MELALUI IPPAKT PENGDA LAMTENG, “MENGELUH TERKAIT BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH BANGUNAN YANG DITERAPKAN PEMDA LAMTENG”

BREAKING NEWS–LAMPUNG SELATAN–Tabirnews.com–Masyarakat Lampung Tengah Melalui IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGDA LAMPUNG TENGAH, Mengeluh terkait BEA perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterapkan oleh Dispenda Lampung Tengah, Selasa 23/Juni/2020.

Tanpa memperhatikan NJOP tanah sesuai Perda Lampung Tengah, Sebagai dasar perhitungan atas setiap Transaksi pertanahan baik jual beli maupun hibah, tukar menukar dsb.Perda NO 2 Tahun 2011 Tentang BPHTB

Jika hal ini dilakukan terus menerus maka selamanya masyarakat Lampung Tengah tidak akan punya sertifikat tanah. Padahal sertifikat tanah merupakan hal penting sebagai bukti kepemilikan tanah,

Dan Sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi pedesaan di Lampung Tengah. Jika masyarakat mempunyai sertifikat tanah, maka dapat dijadikan jaminan guna mengembangkan usaha nya.

Sertifikasi lahan yang merupakan bagian dari Reforma Agraria telah membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi perdesaan dan kawasan transmigrasi.

“Banyak transmigran yang berpuluh tahun menjadi transmigran tidak mendapatkan sertifikat,..”Ucap Herlambang, SH,MKn, Selaku IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGDA LAMPUNG TENGAH.

Sertifikat tanah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk meminjam uang di bank untuk permodalan usaha. Pada akhirnya membantu mempercepat pengurangan angka kemiskinan.

“Masyarakat di desa terpencil sekarang bisa menggunakan sertifikat mereka untuk membuka usaha atau membangun di kampung masing2 Reforma Agraria akan membantu mempercepat penurunan angka kemiskinan tersebut.

Diharapkan sertifikasi ini bisa terus meningkatkan pendapatan masyarakat di kampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat meniru hal yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal PTSL PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP dengan meniadakan Verifikasi BPHTB menjadi pajak terutang.

Sehingga masyarakat dapat memiliki Sertifikat tanah dengan biaya tdk lebih 250 Ribu Rupiah,..”Pungkas MARIAH, SH, MKn, Selaku Notaris IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PENGDA LAMPUNG TENGAH.

LAPORAN KHUSUS : TEAM INVESTIGASI TABIRNEWS -TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *