TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

BREAKING NEWS–LAMPUNG SELATAN–Tabirnews.com– Sejumlah warga Masyarakat Desa Pardasuka Kecamatan Katibung Lampung Selatan mempertanyakan “bolehgak” prangkat desa menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“ia bang ada sejumlah kadus (kepala dusun) yang menerima PKH dan BPNT padahal gajih mereka kan sudah besar” keluh warga setempat yang namanya enggan di publikasikan
Pendamping PKH Desa Pardasuka Muji membenarkan sejumlah aparat desa pardasuka sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT Kadus Bumi Rahayu, Kadus Kota Batu, Kadus umbul Sirap, Kadus Pardasuka 1 dan Kadus Tamiang.

“Iya bang benar bang beberapa Aparat Desa Ada yg dapet PKH dan BPNT, Termasuk Pak Rahmad Kasi Pemerintahan” kata muji kepada media,Rabu (24/6/2020)

Lebih lanjut,” ia menjalaskan dirinya telah memberikan pemahanan Kriteria penerima bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai KPM.

“Pendamping selalu memberikan edukasi bang ke semua nggota nggak hanya ke aparat yang menerima setiap pertemuan bang, untuk graduasi mandiri bagi KPM yg sudah sejahtera” tambah muji seraya menjelaskan Penerima PKH dan BPNT Desa Pardasuka 1081 orang.

“Sementara itu Kepala Desa Pardasuka Abdullah Saputra saat dikonfirmasi menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya aparat desa penerima PKH BPNT.
“kalo memang mereka dapat kita akan cancel, karna selama ini sampai malam ini bukan saya pura-pura atau menutupi memang benar-benar saya tidak tau, ketika itu benar akan kita panggil dan kita cancel, yang jadi masalah ini kita tidak tau karna sampai detik ini tidak ada laporan, kalo memang ada ini kan informasi namanya, besok akan kita panggil untuk membuat berita acara nanti laporan ke pendamping, kekecamatan untuk bulan depan tidak keluar lagi punya mereka“ tegas kades melalui sambungan telponya.

Sebagai informasi ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan diutamakan penyandang disabilitas berat. Kriteria KPM dan PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

LAPORAN KHUSUS : NAZAR TABIR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *