BREAKINGNEWS, LAMPUNG TENGAH, Tabirnews.com—Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Anti Korupsi), Telah diatur mengenai peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Wujud dari peran serta masyarakat yang diatur dalam UU Anti Korupsi, Selasa 29/September/2020.
Dalam Undang-Undang Anti Korupsi ditegaskan bahwa hak-hak di atas harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan.
Ketentuan mengenai peran serta masyarakat tersebut kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No. 71/2000).
Dalam PP No. 71/2000 ditegaskan pula bahwa masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum, baik mengenai status hukum maupun rasa aman. Perlindungan mengenai status hukum tidak diberikan apabila dari hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat cukup bukti yang memperlihatkan keterlibatan pelapor dalam tindak pidana korupsi yang sebagai dilaporkan. Perlindungan hukum juga tidak diberikan apabila terhadap pelapor dikenakan tuntutan dalam perkara lain.
Latar Belakang Permasalahan Hukum
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan secara resmi oleh Presiden RI.
Besarnya aset Dana Bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd, yang merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), hendaknya dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan Kampung. DAPM UPK PNPM- MPd sebagai instrumen pada proses evolusi ke dalam UU Kampung, dilakukan melalui transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju pada Unit Usaha Bersama BUM Kampung. Transformasi menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung merupakan perwujudan dari Kerjasama Antar Kampung dalam wadah BKAD.
“Bagaimana pasca berakhirnya PNPM-MPd, terhadap pemberdayaan masyarakat miskin Kampung melalui kelompok-kelompok penerima manfaat dari program, dan bagaimana sistem yang telah terbangunkan dan aset-aset yang telah berkembang di masyarakat tetap dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai Dana Amanah masyarakat (DAPM)?” (Penyelamatan aset).
Sistem dan aset program pemberdayaan masyarakat miskin Kampung agar tetap lestari dan dapat dikembangkan dengan melakukan penataan kelembagaan PNPM-MPd yaitu dengan melakukan proses penyesuaian kelembagaan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kampung. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kementerian Dalam Negeri Republik Inonesia Nomor : 402/2128/PNPM- MP/11/2014 tanggal 3 Nopember 2014 perihal Penegasan Tugas dan kewajiban Fasilitator tanggal 3 Nopember 2014.
Seperti dinyatakan dalam Pedoman Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM-MPd, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, tanggal 27 Maret 2015, Bab V tentang Kepemilikan Aset Permodalan Masyarakat / Dana Bergulir, Huruf (A) tentang Ketentuan Umum menyatakan bahwa:
Pada prinsipnya seluruh aset dana bergulir hasil PMPN-MPd adalah milik masyarakat Kampung dalam satu wilayah kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, yang selanjutnya perlu diatur tata kelola kepemilkan dalam rangka tertib administrasi dan pertanggung-jawaban; Transformasi identik dengan perubahan, karena transformasi adalah sebuah bentuk perpindahan menuju sistem yang dianggap lebih baik dan mendukung. Perubahan ini dilandasi oleh situasi dan kondisi yang menuntut sebuah sistem untuk berubah. UPK Dana Bergulir PNPM-MPd yang telah dinyatakan berakhir secara programatik, harus mampu berubah atau hijrah dari sebuah program menuju pada sistem perundang-undangan. Transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan asas legalitas tentang status hukum (payung hukum) dalam rangka melestarikan dan mengembangkan asset.
Dana Bergulir PNPM-MPd. UPK Dana Bergulir PNPM-MPd yang pada awalan merupakan proyek atau program yang inisiasi dan digerakan oleh Pemerintah (Goverment driven development) menuju pada kemandirian untuk melestarikan dan mengembangan Dana Bergulir tersebut menjadi milik masayarakat atau Kampung melalui wadah BKAD.
Dasar pertimbangan transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju kepada Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah BKAD, sebagai berikut :
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK-5/2014 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Keuangan Mikro.
Berlakunya Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Tahap transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah BKAD.
Dengan berlakunya UU LKM maka setiap aktivitas lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan harus tunduk pada Undang-Undang yang mengatur tentang LKM.
Lembaga yang melakukan aktivitas memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku, demikian yang diatur pada Pasal 39 ayat 2 UU LKM juncto Pasal 29 dan Pasal 30 POJK Nomor 12/POJK-5/2015.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 UU LKM juncto Pasal 2 POJK Nomor 12/POJK-5/2014, mengatur bahwa Bentuk badan hukum LKM adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi. Apabila berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas maka sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik Kampung/kelurahan, sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau koperasi.
Selain pertimbangan yuridis di atas transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung, juga mempertimbangkan ketentuan dalam Pedoman Penataan dan Perlindungan Kegiatan Permodalan PNPM-MPd, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung, tanggal 27 Maret 2015 mengatur bahwa :
Dana Bergulir hasil kegiatan PNPM-MPd merupakan milik masyarakat yang diwakili Pemerintah Kampung (Kepala Kampung). Untuk itu Dana Bergulir tersebut, dibagi secara merata kepada seluruh Kampung dalam satu wilayah Kecamatan, dengan ketentuan bahwa pembagian yang dimaksud hanya untuk keperluan pencatatan sebagai aset/milik Kampung. Dengan demikian, tidak ada pembagian dana secara fisik, atau tidak ada proses transfer Dana dari rekening UPK ke Kampung.
Dana Bergulir yang dicatatkan sebagai aset Kampung, wajib diserahkan pengelolaannya kepada Badan Kerjasama Antar Kampung (BKAD) melalui Berita Acara oleh setiap Kampung.
Dalam rangka pengembangan usaha antar Kampung, Dana Bergulir dapat dijadikan modal untuk pembentukan BUM Kampung dan /atau BUM Kampung antar Kampung yang merupakan milik Kampung-Kampung dalam satu wilayah Kecamatan.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas proses transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd, harus melalui tahapan hibah, yaitu diawali Hibah dari UPK PNPM-MPd kepada BKAD yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah, yang kemudian BKAD menghibahkan kembali kepada Pemerintah Kampung melalui mekanisme APB Kampung, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2014 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung.
Hibah yang diberikan kepada Kampung kemudian menjadi penyertaan Modal untuk Pendirian Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam bentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang Lembaga Keuangan Mikro. Satu-satunya lembaga Kampung yang dapat memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Kampung hanya Badan Usaha Milik Kampung, sehingga transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd berubah menjadi Unit Usaha Bersama BUM Kampung.
Sebelum BUM Kampung menyerahkan modal yang bersumber dari Hibah Dana Bergulir PNPM-MPd ke dalam Unit Usaha Bersama BUM Kampung, lebih dahulu dilakukan kesepakatan dalam forum Musyawarah Antar Kampung yang diselenggarakan oleh BKAD untuk membentuk Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah Badan Kerjasama Antar Kampung di satu wilayah Kecamatan.
Berdasarkan kesepakatan membentuk BUM Kampung Bersama tersebut kemudian BKAD mendirikan Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro. Komposisi pemegang saham dimiliki oleh BUM Kampung dalam satu wilayah Kecamatan dan BKAD sebagai wadah Kerjasama Antar Kampung di satu wilayah Kecamatan di Lampung Tengah.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 5 UU LKM juncto Pasal 2 POJK Nomor 12/POJK-5/2014, mengatur bahwa Bentuk badan hukum LKM adalah Perseroan Terbatas. Apabila berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas maka sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik Kampung/kelurahan, sisanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau koperasi.
Transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd lebih tepat menjadi Unit Usaha Bersama BUM Kampung dalam wadah BKAD.
Transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung, didasarkan pada pertimbangan yuridis untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan asas legalitas bagi kelembagaan UPK Dana Bergulir PNPM-MPd dan Pengelolanya.
3. Bentuk badan hukum yang tepat bagi Unit Usaha Bersama BUM Kampung Dana Bergulir PNPM-MPd adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Lembaga Keuangan Mikro.
Satu-satu kelembagaan Desa yang dapat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa melalui mekanisme APB Desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUM Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa disamping sebagai satu-satunya kelembagaan yang dapat menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa, juga sebagai satu-satu lembaga yang menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa atau kerjasama antar-Desa.
Jumlah Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah adalah 28 Kecamatan, namun untuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang berada dalam pembinaan Badan Pemberdayaan Kampung dan Kelurahan (BPKK) Kab. Lampung Tengah hanya mencakup 17 Kecamatan aktif dan 1 Kecamatan Phase Out (Kec. Seputih Surabaya). Adapun Lokasi dan Alokasi Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MPd Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut
pnpmlamteng PNPM MPd Lamteng
Permasalahan
Dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, 18 kecamatan yang sudah pernah mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) ataupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) yang dimulai dari Tahun 1998 sampai dengan Tahun 2013 ini. Besarnya BLM yang sudah diserap dari PPK/PNPM-MPd sampai dengan Tahun 2013 ini sudah sebesar 224,80 Milyar terdiri dari APBN sebesar 185,28 Milyar dan APBD sebesar 39,52 Milyar, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2014 sebesar 22,60 Milyar terdiri dari APBN 21,47 Milyar dan APBD 1,13 Milyar.
Pentingnya melestarikan dan mengembangkan aset masyarakat berupa modal dana bergulir karena saat ini terdapat aset dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd nilainya aset UPK mencapai kurang lebih Rp 7.076.933.519,- ( tujuh milyar tujuh puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh tiga lima ratus Sembilan belas rupiah ) di kecamatan Terusan Nyunyai yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan dana bergulir ini masih ada berdasarkan ASET Upk per 31 Desember 2019.
Dari jumlah yang di terima Besarnya aset Dana Bergulir UPK PNPM-MPd, yang merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), hendaknya dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan Kampung. DAPM UPK PNPM- MPd sebagai instrumen pada proses evolusi ke dalam UU Kampung, dilakukan melalui transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju pada Unit Usaha Bersama BUM Kampung. Transformasi menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung merupakan perwujudan dari Kerjasama Antar Kampung dalam wadah BKAD.
Ada beberapa temuan dan permasalahan hukum setelah dilakukan investigasi di lapangan, yang dapat ditelusuri dari dua sumber yaitu
UPK Terusan Nyunyai
UPK Terusan Nyunyai dan eksternal UPK itu sendiri. Sumber risiko yang muncul dari dalam UPK Terusan Nyunyai dapat ditemukan adanya tindakan beberapa oknum pengurus yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang berakibat pada tindakan pelanggaran hukum dan berlanjut pada proses litigasi yang berdampak pada kerugian Negara dari dana masyarakat dan berpotensi risiko reputasi secara keseluruhan.
Sumber internal lainnya adalah praktek simpan pinjam yang tidak berorientasi pada sistem keanggotaan, praktek ini memunculkan potensi risiko hukum bagi para pengelola UPK Kecamatan Terusan Nyunyai itu sendiri.
Sumber risiko selanjutnya adalah adanya kecenderungan pelaporan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Terusan Nyunyai yang tertutup yang mengakibatkan adanya kecurigaan dari stake holder (regulator dan Kelembagaan/Kementerian) terhadap praktek Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dewasa ini.
Permasalahan yang bersumber eksternal dapat diidentifikasi dari adanya tindakan oknum pejabat yang berpotensi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) sebesar Rp. 2.140.927.650,- yang macet per tanggal 31 Desember 2018, karena diduga ada permainan didalam pengurusnya dan adanya simpan pinjam yang fiktif.
Dari Hasil klarifikasi yang dilakukan ditemukan bahwa masih banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di Kecamatan Terusan Nyunyai ) yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman. Indikasi adanya temuan data yang tidak konkrit yang menjadi temuan pelanggaran hukum yang di duga di lakukan Ketua dan Pengurus UPK sebagai Ketua Wigiyatmo, STP dengan alamat, kampung Bandar Agung Tua Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data investigasi yang di peroleh di lapangan bahwasanya Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) yang di kelola tersebut tidak berbadan hukum dari kemenkop tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK) berdasarkan undang undang lembaga keuangan.
Pemerintah yang membina dan mengawasi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perihal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini terhadap kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) Tersebut. Selaku petugas dalam pengelola dan pengarahan adalah Bapak Purwanto dalam kegiatan ini yang merupakan pejabat di intansi pemerintahan saat ini bertugas sebagai Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian keuangan Negara dengan Rp. 2.140.927.650,- yang macet per tanggal 31 Desember 2018 yang merupakan aset UPK di Kecamatan Terusan Nyunyai.
Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian Negara didalam Aset UPK per 31 Desember 2018 dengan rincian :
Dana di masyarkat Rp. 5.645,099,-
Dana di rekening per Desember 2018 Rp. 834,629,025,-
Jumlah ASET UPK Rp. 7.076.933.519,-
Kelompok Macet dalam SPP Rp. 2.140.927.650,-
Aset Produktif di masyarakat Rp. 1.118.203.000,-
Dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, yang menjalankan program Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) tersebut yang diduga ada penyimpangan keuangan Negara terdapat di Kecamatan Terusan Nyunyai.
Data Kelompok Macet dalam menjalankan keuangan aset Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah masing-masing Kampung dan jumlah dan nilai.
Kelompok Kampung Gunung Batin Udik Rp. 464.626.800,-Kelompok Kampung Gunung Batin Ilir Rp. 190.699.350,-Kelompok Kampung Gunung Batin Baru Rp. 348.558.900 ,-Kelompok Kampung Gunung Agung Rp. 406.009.600,-
Kelompok Kampung Bandar Agung Rp. 284.338.100-Kelompok Kampung Bandar Sakti Rp. 266.187.400Kelompok Kampung Tanjung Anom Rp. 180.307.500,-
Jumlah nilai keuangan dari 7 kelompok yang macet Rp 2.140.927.650,-
Dalam struktur Kelembagaan Pengelolaan dalam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Terussan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Badan Kerja Sama Antar Kampung (BKAK) yang bertanggung masing-masing Kampung dan nama pengurusnya antara lain sebagai berikut:
Nama pengurus :
Wigiyatmo, Stp
Siti Rohmawati
Saidi Saputra
Tindakan Hukum
Berdasarkan analisis dan kajian hukum bisa diambil suatu kesimpulan bahwa;
Dalam poin ini bisa diketahui bahwa diduga adanya kejanggalan pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), di Kecamatan Terusan Nyunyai tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 7 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.140,927,650,- yang tidak kembal ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2020.
Sementara Bapak Purwanto.S.Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, hanya mengizinkan yang diproses izinya berbadan hukum unit usaha UPK Mart, sedangkan yang usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak di perbolehkan diproses dibiarkan seperti adanya. Jelas disini sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 39 ayat 2 UU LKM juncto Pasal 29 dan Pasal 30 POJK Nomor 12/POJK-5/2015, tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya UPK dibawah ketua Bapak Wigiyatmo, S.Tp, telah melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP). Terjadi pembiyaran juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung PMK selaku Pembina UPK, tidak ada untuk melakukan tindakan untuk aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tersebut supaya menjadi aset keuangan milik Kampung. Telah melakukan usaha praktek perbankan tetapi lembaganya tidak mempunyai izin. Dalam prakteknya di lapangan selaku camat tidak bisa berbuat untuk mengarahkan kegiatan tersebut dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. Diindikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung masih membekingi Unit Pengelola Kegiatan ( UPK).
Dalam analisis hukum diduga diketahui bahwa pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), di Kecamatan Terusan Nyunyai tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 7 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.140.927.650,-,- yang tidak kembali ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2020.
Hal ini perlu dilakukan penyelidikan, penyidikan agar dapat terungkap adanya indikasi dalam pelanggaran Undang-undang yang berlaku, yang menjadi dasar kewenangan, memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpotensi merugikan Negara, yang perlu di lakukan penyelidikan kepada;
Bapak Purwanto.S. Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Bapak Sugiyatmo, S.TP selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam pelaksanaanya yang melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, , semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP).
Para pengurus kelompok yang berada dalam 7 kelompok, dalam wilayak kerja kampong di kecamatan Terusan Nyunyai.
UPK Anak Ratu Aji
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MPd nilainya aset UPK mencapai kurang lebih Rp 6.000.923.217,- ( enam milyar Sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh belas rupiah ) di kecamatan Anak Ratu Aji yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dalam Pelaksanaan dana bergulir ini masih ada berdasarkan ASET Upk per 31 Desember 2019. Dari jumlah yang di terima Besarnya aset Dana Bergulir UPK PNPM-MPd, yang merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM), hendaknya dapat dilestarikan dan dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan Kampung. DAPM UPK PNPM- MPd sebagai instrumen pada proses evolusi ke dalam UU Kampung, dilakukan melalui transformasi UPK Dana Bergulir PNPM-MPd menuju pada Unit Usaha Bersama BUM Kampung. Transformasi menuju Unit Usaha Bersama BUM Kampung merupakan perwujudan dari Kerjasama Antar Kampung dalam wadah BKAD.
Ada beberapa temuan dan permasalahan hukum setelah dilakukan investigasi di lapangan, yang dapat ditelusuri dari dua sumber yaitu internal UPK Anak Ratu Aji dan eksternal UPK itu sendiri. Sumber risiko yang muncul dari dalam UPK Anak Ratu Aji dapat ditemukan adanya tindakan beberapa oknum pengurus yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang berakibat pada tindakan pelanggaran hukum dan berlanjut pada proses litigasi yang berdampak pada kerugian Negara dari dana masyarakat dan berpotensi risiko reputasi secara keseluruhan.
Sumber internal lainnya adalah praktek simpan pinjam yang tidak berorientasi pada sistem keanggotaan, praktek ini memunculkan potensi risiko hukum bagi para pengelola UPK Kecamatan Anak Ratu Aji itu sendiri.
Sumber risiko selanjutnya adalah adanya kecenderungan pelaporan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Anak Ratu Aji (ARA) yang tertutup yang mengakibatkan adanya kecurigaan dari stake holder (regulator dan Kelembagaan/Kementerian) terhadap praktek Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dewasa ini.
Permasalahan yang bersumber eksternal dapat diidentifikasi dari adanya tindakan oknum pejabat yang berpotensi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) sebesar Rp. 2.980.788.750,- yang macet per tanggal 31 Desember 2019, karena diduga ada permainan didalam pengurusnya dan adanya simpan pinjam yang fiktif.
Dari Hasil klarifikasi yang dilakukan ditemukan bahwa masih banyak kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) yang melakukan penunggakan dalam pembayaran pinjaman. Indikasi adanya temuan data yang tidak konkrit yang menjadi temuan pelanggaran hukum yang di duga di lakukan Ketua dan Pengurus UPK sebagai Ketua Supriyanto dengan alamat, kampung Bandar Putih Tua Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data investigasi yang di peroleh di lapangan bahwasanya Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) yang di kelola tersebut tidak berbadan hukum dari kemenkop tidak memiliki izin usaha simpan pinjam dari otoritas jasa keuagan (OJK) berdasarkan undang undang lembaga keuangan.
Pemerintah yang membina dan mengawasi program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kabupaten Lampung Tengah terkait perihal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan selama ini terhadap kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) Tersebut. Selaku petugas dalam pengelola dan pengarahan adalah Bapak Purwanto dalam kegiatan ini yang merupakan pejabat di intansi pemerintahan saat ini bertugas sebagai Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lampung Tengah.
Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian keuangan Negara dengan jumlah Rp. 2,980.788.750,- ada pada kelompok yang macet data terakhir per 31 Desember 2019 yang merupakan aset UPK di Kecamatan Anak Ratu Aji.Berdasarkan data yang diduga ada indikasi kerugian Negara didalam Aset UPK per 31 Desember 2019 dengan rincian :
Dana di masyarkat Rp. 4.168.991.750,-
Dana di rekening per Desember 2019 Rp. 1.831.931.467,-Jumlah ASET UPK Rp. 6.000.923.217,-Kelompok Macet dalam SPP Rp. 2.980.788.750,-
Aset Produktif di masyarakat Rp. 1.118.203.000,-, Dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, yang menjalankan program Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) tersebut yang diduga ada penyimpangan keuangan Negara terdapat di Kecamatan anak Ratu Aji. Data Kelompok Macet dalam menjalankan keuangan aset Pemerintah Daerah yang berada di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) Kabupaten Lampung Tengah masing-masing Kampung dan jumlah dan nilai.
Kelompok Kampung Gedung Ratu Rp. 458.520.000,-Kelompok Kampung Srimulyo Rp. 379.992.750,-Kelompok Kampung Gedung Sari Rp. 400.632.500,-Kelompok Kampung Bandar Putih Tua Rp. 400.632.500,- Kelompok Kampung Karang Jawa Rp. 563.365.000,-
Kelompok Kampung Sukajaya Rp. 592.030.000,-Jumlah nilai keuangan dari 6 kelompok yang macet Rp ,. 2.980.788.750,-
Dalam struktur Kelembagaan Pengelolaan dalam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Badan Kerja Sama Antar Kampung (BKAK) yang bertanggung masing-masing Kampung dan nama pengurusnya antara lain sebagai berikut: Nama pengurus dan wilayah kerja di kampung Nama Pengurus Agus Jumadi, Wilayah Kampung Srimulyo,Nama Pengurus Poni Lestari, Wilayah Kampung Suka Jaya
Nama Pengurus Yuliana Dewi, Wilayah Kampung Gedung Sari.Nama Pengurus Purwoto, Wilayah Kampung Karang Jawa.
Nama Pengurus Wagiyanto, Wilayah Kampung Bandar Putih Tua.Nama Pengurus Sukanta, Wilayah Kampung Gedung Ratu.
Tindakan Hukum
Berdasarkan analisis dan kajian hukum bisa diambil suatu kesimpulan bahwa;
Dalam poin ini bisa diketahui bahwa diduga adanya kejanggalan pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA), tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 6 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.980.788.750,- yang tidak kembal ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2019. Sementara Bapak Purwanto.S.Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung di Kabupaten Lampung Tengah, hanya mengizinkan yang diproses izinya berbadan hukum unit usaha UPK Mart, sedangkan yang usaha Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak di perbolehkan diproses dibiarkan seperti adanya. Jelas disini sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 39 ayat 2 UU LKM juncto Pasal 29 dan Pasal 30 POJK Nomor 12/POJK-5/2015, tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Selanjutnya UPK dibawah ketua Bapak Supriyanto, telah melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP). Terjadi pembiyaran juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung PMK selaku Pembina UPK, tidak ada untuk melakukan tindakan untuk aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tersebut supaya menjadi aset keuangan milik Kampung.
Telah melakukan usaha praktek perbankan tetapi lembaganya tidak mempunyai izin. Dalam prakteknya di lapangan selaku camat tidak bisa berbuat untuk mengarahkan kegiatan tersebut dengan baik sesuai dengan perundang-undangan. Diindikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung masih membekingi Unit Pengelola Kegiatan( UPK).
Dalam analisis hukum diduga diketahui bahwa pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK), di Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA), tentang fiktif data peminjam di Simpan Pinjam Perempuan (SPP) akibat dana yang macet dari 6 kelompok kurang lebih jumlahnya mencapai Rp. 2.980.788.750,- yang tidak kembal ke Aset Kampung atau Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah hingga tahun 2019.
Hal ini perlu dilakukan penyelidikan, penyidikan agar dapat terungkap adanya indikasi dalam pelanggaran Undang-undang yang berlaku, yang menjadi dasar kewenangan, memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berpotensi merugikan Negara, yang perlu di lakukan penyelidikan kepada; Bapak Purwanto.S. Sos. M.I.P, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kampung di Kabupaten Lampung Tengah.Bapak Supriyanto selaku Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam pelaksanaanya yang melakukan meminjamkan uang dengan jaminan dan bukan untuk masyarakat miskin, semestinya yang di berikan pinjaman adalah kelomok perempuan atau (SPP). Para pengurus kelompok yang berada dalam 6 kelompok, dalam wilayak kerja kampong di kecamatan Anak Ratu Aji.
“Agar pihak penegak hukum, segera melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan adanya, penyalah gunaan kewenangan jabatan dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigas secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum yang dalam pelaksanaanya menyimpang dari ketentuan Undang-undang yang berlaku, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Pengenaan Pidana berdasarkan Undang-Undang TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi ) barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka oleh nya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara; dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara; dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikitRp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana”
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” saya berharap agar pihak Polres Lampung Tengah dalam hal ini agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya. Demikian Surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ini, kami buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkantrimakasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Hormat Kami,
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Kampung
LAPORAN KHUSUS : RUDI YANTO, S.SOS/TEAM TABIR