Kapuskesmas Paccelekang, “Polisikan Sejumlah Awak Media Ke Polda Sulsel”

Kapuskesmas Paccelekang, “Polisikan Sejumlah Awak Media Ke Polda Sulsel”

BREAKINGNEWS, MAKASAR, Tabirnews.com–Dr Dwi Seno Wijanarko Sh, MH, Pemerhati hukum sekaligus Divisi Hukum Tabloid Warta Sidik cetak dan Online mengomentari Mengamati bergejolaknya Peristiwa hukum yang terjadi di Gowa Sulsel. Maka menurut saya bahwa Tupoksi jurnalis adalah sebagai kontrol Sosial dan dalam rangka pemberitaan yang terang dan jelas Dari sumber yang jelas.

Tidak sepatutnya dilakukan pemeriksaan karena Jurnalis. Hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencerdaskan anak bangsa.

Pada suatu permasalahan hukum yang dilindungi Amanah undang undang pers no 40 tahun 1999. Demikian Dr Seno. Mengomentari”.

Berawal dari beberapa waktu lalu sejumlah awak media telah mempublikasikan pemberitaan tentang korban pada waktu itu gagal menikah akibat hasil Plano Test yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Pacellekang  Desa Paccellekang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Dalam hal ini, tepatnya ditahun kemarin September 2020 seorang gadis berinisial “A” menjadi korban gagal menikah akibat syarat memenuhi prosedur oleh KUA harus ke puskesmas untuk mendapatkan vaksin TT 1, namun justru yang dikeluarkan dari hasil Plano Test adalah positif.

Oleh pihak puskesmas malah pada waktu itu memeriksa seperti HB (protein zat besi dalam darah ) HIV (virus AIDS)  HBsAg (Hepatitis b ) surface  (antigen) plano tes  (mendeteksi hormon kehamilan) dari semua pemeriksaan dengan hasil negatif, tetapi hasil dari Plano Test yang dikeluarkan puskesmas Paccellekang positif.

Korban yang saat itu merasa terpojok dengan adanya informasi yang di alami, sehingga melakukan Plano Test ke beberapa rumah sakit dan semua hasilnya adalah negatif.

Selanjutnya, gadis berinisial “A” sebagai korban yang pada waktu itu bersama LSM Kontrak melaporkan ke pihak penegak hukum di Polres Gowa.

Namun, sejak adanya laporan tersebut pada bulan September 2019 di Polres Gowa tidak kunjung ada kepastian hukum alias mandek dan hal ini berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang ditemui pada suatu kesempatan

Melalui adanya pemberitaan dibeberapa media, akhirnya Kepala Puskesmas Paccellekang dr. Vidya Reskiyani terusik ketakutan dan mengadukan sejumlah awak media ke Dit. Reskrimsus Polda Sulsel.

Menurut sejumlah awak media yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan bahwa adanya suatu pemberitaan yang dipublikasikan berdasarkan fakta dan bukti serta memenuhi unsur jurnalistik.

Sejalan dengan Pemerhati Hukum, Insan Hukum Mohamad Faisal mengomentari ” Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kaualitas dengan perlindungan wartawan.

Tak ada gunanya dengan kemerdekaan pers, seharusnya penyidik harus diinggat PERS itu pilar ke 4 tidak bisa dipidanakan dan selalu diinggat dengan adanya MoU Kapolri yang menyatakan PERS adalah Mitra Polri harus dipahami dan inggat jangan mentang mentang menerima laporan langsung ditanggapi seharusnya penyidik paham dengan UU PERS bisa menyarakan atau mengarahkan ke ranah Hak sanggah dan Hak Jawab sebagai dalam media dimana si pelapor diberitakan.

Ini kan kasus sengketa PERS ya harus ke Dewan PERS bukan tempatnya dikepolisian tetapi kalau Dewan PERS sudah menyerahkan atau tidak bisa menyelesaikan sengketa PERS ke polisi, baru penyidik berperan.

Untuk apa adanya UU PERS dan MoU Kapolri kalau pada  akhirnya wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, tidak dipidana” tuturnya

Adapun menanggapi pengaduan oleh sejumlah awak media yang dituduh telah melakukan pencemaran nama baik merasa keberatan dan akan menempuh  jalur hukum kepada pihak Kapus berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999.

“kami akan menghadap Polda hari ini atas laporan kepala puskesmas pacelle gan.selanjutnya kami akan melapor balik , mengingat mereka tidak lagi memenuhi UU. Pers No 40 tahun 1999.”  Jelas Rahmat salah satu wartawan terlapor.

(RILIS KORESPONDEN : GROUP TEAM WS/GROUP TEAM TN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *