
Lawfirm DSW & Partners Menyoroti Penanganan Kasus Wartawati di Polres Bekasi Kota
BREAKINGNEWS-HUKUM DAN KRIMINALITAS,KOTA BEKASI-Tabirnews.com--,Pimpinan Redaksi Tabloid Warta Sidik, dibuat berang karena kasus ini tidak kunjung selesai. Diduga Penyidik Bermain Mata Dengan Oknum ASN Pemkot Bekasi, Tommy Alfredo Langi akan Saya Bawa Kasus Ini ke Mabes Polri.
Entah dimana kealotannya. Penyidik a/n Arif pada kesempatan beberapa minggu yang lalu sudah dipertanyakan oleh Divisi Hukum Warta Sidik, Hendri Handa Sagita, SH, mengatakan, kalau Oknum ASN alias Amran sudah mengakui kesalahannya dan akan meminta maaf.
Nah si Oknum ASN sudah mengakui salah… Itu sudah cukup. Tapi apakah penyidik menuangkan pengakuan Oknum ASN dalam berita acara dalam pemeriksaan…???
Ini yang harus dipertanyakan dan harus di perlihatkan pada Divisi Hukum saya biar Transparan dan gamblang. Atau memang penyidik tidak masukkan pengakuan si Amran itu dalam berita acara penyidikan…??? ucapnya Tommy yang geram melihat cara penyidik.
Eh malah sekarang penyidik akan menghadirkan Saksi dari si Amran… Kan Lucu. Entah munggut dimana itu saksi saksi yang akan dihadirkan oleh Amran.
1. Mila Nabila
2. Niken Fitria
3. Didik Nugroho
Coba apa ini bukan dibilang Dagelan…
Lucu nya lagi orang itu sudah tau bersalah dan mengakui kesalahannya. Tapi malah kami dia atur pertemuannya di kantornya,” cibir Tommy sambil mempertanyakan kredibilitas penyidik yang tidak PROMOTER.
“Saya merasa perlu untuk meneruskan kasus ini ke Mabes POLRI karena terkait pelecehan profesi yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkot Bekasi pada wartawan di media saya. Masa mulai dari bulan Agustus sampai sekarang (November–red) tidak ada kelanjutannya,” tegas Tomy sambil mpertanyakan oknum penyidik yang tidak profesional.
Insan Hukum Mohamad Faisal mengomentari ” mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan, bilamana pihak kepolisian tidak menjalankan perkap tersebut, patut di duga ada permainan di balik penanganan perkara a qou .” Tuturnya.
Ditempat terpisah Ahli Pidana, Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH., MH mengomentari perkara tersebut.
” jika pihak kepolisian tidak menjalankan due process of law, maka menurut tegas saya Untuk menyelamatkan nama baik korps Polri, segera melapor ke Divpropam Mabes Polri, apabila mengetahui oknum Polisi nakal. Jangan sampai Marwah kepolisian hilang hanya karena ulah oknum yang tidak baik menjalankan tugasnya.” Tuturnya.
Senada. Dengan insan hukum. Seorang. Aktifis keadilan Saut Tambunan menyatakan bahwa. ” Dalam Pandangan saya Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Pelaksanaan Penyeldikan dan Penyidikan sangat berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.
Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dikatakan bahwa “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Nah, jika dalam hal ini si penyidik nya tidak transparan & tidak netral menghadirkan oknum ASN ini , maka mustahil kasus ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan,due process of law harus dijalankan.” Pungkasnya.
Sementara Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012, ikut angkat bicara dan mendesak Kapolres Kota Bekasi dalam hal ini pihak aparat hukum agar kasus ini segera diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Jika polisi tidak menangani secara serius masalah tersebut, ini sama artinya aparat melanggengkan perbuatan tercela menjadi budaya di kalangan aparat dan birokrat. Kalian dibayar rakyat untuk menjadi pelayannya rakyat, bukan untuk memperlakukan rakyat dengan semena-mena ingat itu,” pesan Wilson Lalengke dengan tegas.
Diketahui, dalam hasil pemeriksaan dengan penyidik Pasal 156 KUHP dari pasal pokok 315 KUHP ditambahkan dengan Uu pers No 40 thn 99 Pasal 18 dikarenakan wartawati saat itu sedang menjalankan tugasnya untuk Konfirmasi anggaran Rp 2.508.809.000,- Pembangunan RSUD tipe D di daerah Bantar Gebang yang pada saat itu Oknum ASN itu menjabat PPK.
Ditambahkan Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH, yang juga Divkum Warta Sidik, kalau yang bersangkutan Amran (terlapor–red) sudah mengakui kesalahannya, tapi malah menghadirkan saksi yang tidak melihat saat kejadian. Artinya Amran menceritakan kejadian, kudian Hanya saksi yang ditunjuk yang dia sebagai saksi. Kan, tidak lumrah. Ia mau lepas dari permasalahan. Sudah tahu salah tapi malah mau membuat skenario Drama.
“Hukum merujuk pada asas kepastian hukum yg tertuang pada dogmatik. UU No. 40 Tahun 1999. Sebagai profesi jurnalis yang menjalankan tugasnya haruslah diberikan perlindungan hukum sehingga tidak ada persekusi dan intimidasi. Kemudian melihat dari perkembangan perkara yang dilaporkan cenderung alot dan tidak bergerak cepat. Maka saya berpendapat kepolisian Negara telah gagal melindungi dan mengayomi KEBEBASAN PERS, sehingga kedepan saya khawatir akan ada rentina rentina lainnya yang bernasib sama,” tegasnya.
Hal ini dipertegas Penasihat Hukum Pelapor, Galih Munandar, SH, MH, mengomentari kasus kliennya, KUHAP tidak mengatur mengenai batas waktu (daluwarsa) Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan. Akan tetapi, dalam Perkapolri 14/2012 disebutkan, bahwa waktu penyelesaian penyidikan berdasarkan bobot perkara. Perkara mudah, kriterianya: saksi cukup, alat bukti cukup, tersangka sudah diketahui atau ditangkap dan proses penanganan relatif cepat.
“Harusnya penyidik paham Perkap tersebut. Akan tetapi pada implementasinya perkara a quo, timbul keanehan mengapa alot sekali penanganan perkara?, padahal kami sudah mendukung dengan alat bukti sesuai yang dibutuhkan,” pungkasnya.
(LAPORAN KORESPONDENSI TEAM GROUP TN/ TEAM WS)