TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bungo, Tabirnews.com – Tim Spartan Polres Bungo berhasil mengamankan tersangka pelaku aktivitas pengangkutan BBM subsidi (illegal oil) beserta barang bukti (BB).

Adapun pelaku Erison beralamat di Jalan Pelita Kelurahan Maju Jaya Kecamatan Pelepat Ilir dan Robi Gazali yang beralamat di Jalan Yusuf Mukti Kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, SIK melalui Paur Humas Polres Bungo Iptu. M. Nur kepada awak media.

Dikatakan Kapolres bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan pengangkutan bbm subsidi (illegal oil) di jalan dari Kecamatan Rimbo Tengah menuju Kecamatan Pelepat Ilir

Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo langsung berangkat melaksanakan patroli di sepanjang jalan dari Kecamatan Rimbo Tengah menuju ke Kecamatan Pelepat Ilir. Dan benar sekira pukul 18.00 wib Tim menemukan 1 unit mobil merk L300 bewarna hitam yang melakukan kegiatan pengangkutan bbm subsidi (illegal oil) di depan DAM Dusun Randu Sungai Buluh dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang M. Nur.

Selanjutnya Tim mengamankan 2 (dua) orang pelaku pengangkutan BBM subsidi (illegal oil) dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Bb yang di amankan yaitu 1 ( Satu ) Unit Mobil L300 warna hitam, 1 ( Satu ) buah Hp Nokia warna hitam, 56 (Lima puluh enam) buah galon berisikan solar subsidi.

Kepada tersangka dikenakan Pasal Dugaan perkara TP setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *