Dugaan Korupsi BLT COVID 19 Lamsel, Dulkahar: Saya Pasti Gak hapal Dong!

Dugaan Korupsi BLT COVID 19 Lamsel, Dulkahar: Saya Pasti Gak hapal Dong!

Lampung Selatan, Tipikor News, Tabirnews.com – Upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengadaan bantuan sosial (Bansos) di tengah wabah covid-19 ini, diduga kuat telah dicederai oleh oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2020 yang ditanda tangani Bupati Nanang Ermanto, khususnya pada realisasi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan Pandemi COVID-19 sebesar Rp 43,776 miliar terindikasi korupsi.

Diketahui, miliaran anggaran tersebut direalisasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 19,838 miliar, bidang sosial Rp 18,700 miliar dan bidang ekonomi sebesar Rp 5,237 miliar.

Dari pengamatan Tim investigasi Tipikor News terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020, salah satunya di Bidang Sosial khususnya pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.900 masyarakat yang terdampak covid-19 yang menelan anggaran sebesar Rp 15,587 miliar dengan rincian: tahap 1 Rp Rp 10.481.015.000,00, tahap 2 Rp Rp 3.415.370.000,00, dan tahap 3 Rp 1.690.700.000,00 ditemukan banyak kejanggalan.

Kronologi:
Pada penyaluran BLT Tahap I (April, Mei dan Juni 2020), semula terealisasi sebesar Rp 10.620.000.000,00 berkurang sebesar Rp 138.985.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 10.481.015.000,00;

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulkahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2020), Ia menyatakan, jumlah penerima pada pencairan tahap I atau untuk bulan April-Mei-Juni, yakni sebanyak 5.900 masing-masing menerima Rp 600.000/ KPM.

Dari keterangan pihak Dinas Sosial Lampung Selatan jika disesuaikan dengan CALK Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan realisasi anggaran BLT tahap 1 sebesar Rp 10,4 miliar, seharusnya dana yang diterima 5.900 masyarakat bukan hanya Rp 600 ribu melainkan sebesar @Rp 1,7 juta/ KPM. Sehingga dari hal inilah terdapat adanya selisih anggaran sebesar Rp 6.941.015.000,00.

Pada penyaluran BLT Tahap II (Juli dan Agustus 2020), semula terealisasi sebesar Rp 3.540.000.000,00 berkurang sebesar Rp 124.630.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.415.370.000,00;

Kadis Sosial Lamsel yang saat itu dijabat oleh Dulkahar menjelaskan, Untuk tahap kedua ini yang disalurkan untuk priode Juli-Agustus 2020 sebesar Rp300.000, tapi dicairkan untuk 2 bulan, katanya.

Pada penyaluran BLT Tahap III (September 2020), semula terealisasi sebesar Rp 1.170.000.000,00 berkurang sebesar Rp 79.300.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp Rp 1.690.700.000,00.

Berdasarkan CALK Pemkab Lamsel tahun 2020, anggaran diatas tersebut direalisasikan dibulan September 2020 bagi 5.900 KPM x Rp 300.000 bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Sehingga, realisasi anggaran penyaluran BLT bagi 5.900 masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang terdampak covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 15.587.085.000 seharusnya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,850 Miliar.

Dulkahar: Saya pasti gak hapal dong berapa jumlahnya!

Sementara, menanggapi pemberitaan ini Dulkahar yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan mengatakan, BLT di Lampung Selatan di salurkan melalui mekanisme wesel pos oleh kantor PT Pos Indonesia.

Menurutnya, jumlah dana yang disalurkan dan jumlah KPM penerima jelas pertanggung jawabannya. Jika ada yang tidak tersalurkan oleh PT Pos Indonesia langsung dikembalikan ke Kas daerah sesuai dengan jumlah yg tidak di salurkan oleh pihak PT Pos Indonesia.

“Tidak mungkin dapat disimpangkan dana BLT tersebut, disamping itu dalam pelaksanaan program dan setelah selesai juga kami di audit oleh BPK RI perwakilan Lampung,” terang Dulkahar saat dikonfirmasi Tipikor News, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa BLT itu tidak mungkin dapat diselewengkan serupiah pun oleh pihaknya maupun PT Pos Indonesia. Karena dana yang dari kas daerah langsung ditranferkan ke pihak PT Pos Indonesia lalu PT Pos melakukan penyalurannya dan yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak PT Pos ke rekening Kas Daerah kembali.

Namun, saat disinggung kembali terkait jumlah dana yang disalurkan bagi setiap masyarakat penerima BLT tahap 1 tahun 2020, Kadis Dulkahar mengaku tidak hapal dikarenakan banyak pekerjaan lainnya.

“Yah bung, Saya pasti gak apal dong berapa jumlahnya. Tapi yang pasti semua ada laporannya dan sudah dilakukan audit BPK dan dipastikan tidak ada satu rupiah pun dana BLT diselewengkan oleh Dinas Sosial. Jangankan mau di korupsi, mampir disentuh aja tidak karena semuanya sudah menggunakan mekanisme Bank dan wesel dari kantor PT pos ke penerima,” pungkasnya.

Bersambung…
(TIM)

Lampung Selatan, Tipikor News – Upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengadaan bantuan sosial (Bansos) di tengah wabah covid-19 ini, diduga kuat telah dicederai oleh oknum pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2020 yang ditanda tangani Bupati Nanang Ermanto, khususnya pada realisasi anggaran belanja tidak terduga penanggulangan Pandemi COVID-19 sebesar Rp 43,776 miliar terindikasi korupsi.

Diketahui, miliaran anggaran tersebut direalisasikan untuk bidang kesehatan sebesar Rp 19,838 miliar, bidang sosial Rp 18,700 miliar dan bidang ekonomi sebesar Rp 5,237 miliar.

Dari pengamatan Tim investigasi Tipikor News terhadap Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020, salah satunya di Bidang Sosial khususnya pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 5.900 masyarakat yang terdampak covid-19 yang menelan anggaran sebesar Rp 15,587 miliar dengan rincian: tahap 1 Rp Rp 10.481.015.000,00, tahap 2 Rp Rp 3.415.370.000,00, dan tahap 3 Rp 1.690.700.000,00 ditemukan banyak kejanggalan.

Kronologi:
Pada penyaluran BLT Tahap I (April, Mei dan Juni 2020), semula terealisasi sebesar Rp 10.620.000.000,00 berkurang sebesar Rp 138.985.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 10.481.015.000,00;

Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Dulkahar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2020), Ia menyatakan, jumlah penerima pada pencairan tahap I atau untuk bulan April-Mei-Juni, yakni sebanyak 5.900 masing-masing menerima Rp 600.000/ KPM.

Dari keterangan pihak Dinas Sosial Lampung Selatan jika disesuaikan dengan CALK Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan realisasi anggaran BLT tahap 1 sebesar Rp 10,4 miliar, seharusnya dana yang diterima 5.900 masyarakat bukan hanya Rp 600 ribu melainkan sebesar @Rp 1,7 juta/ KPM. Sehingga dari hal inilah terdapat adanya selisih anggaran sebesar Rp 6.941.015.000,00.

Pada penyaluran BLT Tahap II (Juli dan Agustus 2020), semula terealisasi sebesar Rp 3.540.000.000,00 berkurang sebesar Rp 124.630.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp 3.415.370.000,00;

Kadis Sosial Lamsel yang saat itu dijabat oleh Dulkahar menjelaskan, Untuk tahap kedua ini yang disalurkan untuk priode Juli-Agustus 2020 sebesar Rp300.000, tapi dicairkan untuk 2 bulan, katanya.

Pada penyaluran BLT Tahap III (September 2020), semula terealisasi sebesar Rp 1.170.000.000,00 berkurang sebesar Rp 79.300.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp Rp 1.690.700.000,00.

Berdasarkan CALK Pemkab Lamsel tahun 2020, anggaran diatas tersebut direalisasikan dibulan September 2020 bagi 5.900 KPM x Rp 300.000 bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Sehingga, realisasi anggaran penyaluran BLT bagi 5.900 masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang terdampak covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 15.587.085.000 seharusnya hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,850 Miliar.

Dulkahar: Saya pasti gak hapal dong berapa jumlahnya!

Sementara, menanggapi pemberitaan ini Dulkahar yang saat itu menjabat Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan mengatakan, BLT di Lampung Selatan di salurkan melalui mekanisme wesel pos oleh kantor PT Pos Indonesia.

Menurutnya, jumlah dana yang disalurkan dan jumlah KPM penerima jelas pertanggung jawabannya. Jika ada yang tidak tersalurkan oleh PT Pos Indonesia langsung dikembalikan ke Kas daerah sesuai dengan jumlah yg tidak di salurkan oleh pihak PT Pos Indonesia.

“Tidak mungkin dapat disimpangkan dana BLT tersebut, disamping itu dalam pelaksanaan program dan setelah selesai juga kami di audit oleh BPK RI perwakilan Lampung,” terang Dulkahar saat dikonfirmasi Tipikor News, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa BLT itu tidak mungkin dapat diselewengkan serupiah pun oleh pihaknya maupun PT Pos Indonesia. Karena dana yang dari kas daerah langsung ditranferkan ke pihak PT Pos Indonesia lalu PT Pos melakukan penyalurannya dan yang tidak tersalurkan dikembalikan oleh pihak PT Pos ke rekening Kas Daerah kembali.

Namun, saat disinggung kembali terkait jumlah dana yang disalurkan bagi setiap masyarakat penerima BLT tahap 1 tahun 2020, Kadis Dulkahar mengaku tidak hapal dikarenakan banyak pekerjaan lainnya.

“Yah bung, Saya pasti gak apal dong berapa jumlahnya. Tapi yang pasti semua ada laporannya dan sudah dilakukan audit BPK dan dipastikan tidak ada satu rupiah pun dana BLT diselewengkan oleh Dinas Sosial. Jangankan mau di korupsi, mampir disentuh aja tidak karena semuanya sudah menggunakan mekanisme Bank dan wesel dari kantor PT pos ke penerima,” pungkasnya.

Bersambung…
RILIS (TIM) Tipikornews-Tabirnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *