Direktur PT.BUK Serahkan Replik Sidang Gugatan Lawan Menkumham Cs LSM Tumpas Medan” Copot Karutan Labuhan Deli”

Medan, Tabirnews.com – Direktur PT Berkat Usaha Kita {BUK} melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum “RH Seven Law” hari ini Rabu 16/03/2021 memberikan Replik atas jawaban tergugat Menkumham Cs di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus penandatanganan MOU antara PT BUK dan Rutan Labuhan Deli yang diduga illegal.

Gugatan perdata ini dilakukan Direktur PT.BUK setelah mengetahui Komisaris PT BUK melakukan MOU dengan Rutan Labuhan Deli, dugaan MoU ilegal ini terjadi pada peresmian kantin revitalisasi dan Revitalisasi Pemasyarakatan di bidang Pertanian antara Rutan Klas IIB Labuhan Deli bersama PT BUK pada, 5 Oktober 2019 lalu.

Pihak yang terlibat dalam MoU yang digelar di Aula Lantai III Rutan Klas IIB Labuhan Deli itu telah diduga tidak sah. Sebab, Hj. Dilena Sitepu (49) selaku Komisaris PT BUK, warga Medan Sunggal (Tergugat I) mengklaim bahwa dirinya sebagai direktur di perusahaan bersama Suranta Sembiring itu. Padahal dirinya hanya berposisi sebagai komisaris.

Diketahui, di antara Penggugat dan Tergugat I secara bersama-sama telah mendirikan perseroan terbatas yang diberi nama PT. BUK sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pendirian PT. Berkat Usaha Kita Nomor 2 tanggal 3 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Dra. Sondang Anna Sitohang, SH, MKn,
Notaris di Kota Medan, yang mencatat Suranta Sembiring sebagai Direktur dan Hj Dilena Sitepu sebagai Komisaris.

“Jadi mengapa kami menggugat, di sini kami menjelaskan bahwa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat selaku Direksi PT. BUK, ternyata Tergugat I telah melakukan kerjasama dengan Tergugat II sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Labuhan Deli dan PT. Berkat Usaha Kita
Nomor W2.E20.PK.01.06-3151 Tahun 2019 tanggal 3 Oktober 2019, tentang
Pembinaan Ketrampilan Kemandirian di Bidang Kerajinan Tangan bagi Warga
Binaan Pemasyarakatan pada Rumah Tahanan Klas IIB Labuhan Deli, untuk
jangka watu 2 tahun atau berakhir pada tanggal 3 Oktober 2021,” beber Marihut Simbolon selaku juru bicara Kuasa Hukum Suranta Sembiring.

Dijelaskannya, bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Tergugat I telah
memanipulasi kedudukannya dengan menyatakan sebagai Direksi PT. BUK.

“Padahal fakta hukumnya Tergugat I adalah Komisaris PT. BUK, sebagaimana tertera dalam Akta No. 2 tanggal 3 Maret 2017 dan bahwa pengakuan Tergugat I yang menyatakan dirinya sebagai Direksi PT. BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, secara nyata telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 Akta Pendirian PT. BUK yang secara tegas menyatakan, ‘Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian …dst’, dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi, ‘Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan’,” jelas Marihut Simbolon lagi.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka pihak yang berwenang dan mempunyai kapasitas untuk mewakili PT. BUK dalam melakukan kerjasama dengan Tergugat II adalah Direksi PT. BUK incasu Penggugat selaku direktur, bukan Tergugat I yang
secara legal formal berkedudukan sebagai Komisaris, dan secara melawan
hukum Tergugat I menyatakan dirinya sebagai Direksi PT. BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II tersebut,” tambah Marihut Simbolon.

Maka berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat I yang
menyatakan dirinya sebagai Direksi PT. BUK dalam perjanjian kerjasama dengan Tergugat II, telah dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

“Terkait penandatanganan perjanjian kerjasama antara Tergugat I dengan Tergugat II tersebut, Penggugat telah menyampaikan surat permohonan informasi kepada Tergugat II tanggal 30 Juni 2021 dan tanggal 13
Juli 2021, akan tetapi sampai gugatan a quo didaftarkan ke Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Medan, Tergugat II tidak memberikan jawaban apapun
kepada Penggugat,” jelas Marihut Simbolon.

“Dengan demikian, perbuatan Tergugat II ic. Kepala Rutan Klas IIB Labuhan Deli yang langsung menandatangani perjanjian kerjasama tersebut tanpa terlebih dahulu meminta dan mempelajari Akta Pendirian / Anggaran Dasar PT. BUK, sehingga perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Tergugat I sebagai pihak yang tidak memiliki legal standing (kapasitas hukum) untuk mewakili PT. BUK, adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya, seraya menyebut Tergugat III dan Tergugat IV dengan hal yang sama.

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat, sambung Marihut, maka harga diri kliennya sebagai Penggugat selaku Direktur PT. BUK yang sah, telah dilecehkan dan menimbulkan penderitaan batin yang tentunya tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang.

“Namun untuk mudahnya dalam gugatan ini kami tentukan sebesar Rp 2 Miliar,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPD LSM Tumpas Medan, Fadjrinut.ST mendesak agar Kakanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara segera mencopot Karutan Labuhan Deli.

“Terlepas kalah atau menang gugatan yang dilakukan oleh direktur PT BUK sudah selayaknya Kakanwil Hukum dan Ham Sumut mengambil tindakan tegas dengan mencopot Karutan Labuhan Deli, mengingat tindakan tersebut sudah mencoreng nama baik Kanwil Hukum dan Ham Sumut,”tegas Fadjri. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *