
TABIRNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH – Untuk memberikan motivasi serta dukungan dalam pengungkapan perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan mengapresiasi kinerja dari Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Menteri Sosial RI Dr. Ir. Tri Rismaharini, MT hari ini Kamis (22/6) mengunjungi Mapolres Lampung Tengah.
Menteri Sosial ini, sangat terkagum – kagum atas kinerja dan ligatnya pihak Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dalam mengungkap perkara kejahatan seksual terhadap AS (17) siswi SMP, yang kedua pelakunya SMN (50) warga Gayau Sakti, Seputih Agung, Lampung Tengah dan FMN (63) merupakan ayah tiri dari korban, saat ini keduanya telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
“Saya atas nama Menteri Sosial dan atas nama pribadi, sangat mengapresiasi kinerja dari Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si beserta jajaran atas cepatnya proses pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini, ” jelas Tri Rismaharini.
Kunjungan khusus Menteri Sosial ke Lampung Tengah ini, pihaknya sangat mengapresiasi keberhasilan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam proses pengungkapan sekaligus meringkus kedua tersangka pencabulan, dalam kesempatan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., MH., menerima piagam penghargaan dari Menteri Sosial Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, MT., piagam ini merupakan bukti apresiasi atas langkah cepat Polres Lampung Tengah, Polda Lampung khususnya Sat Reskrim dalam meringkus kedua ‘Bandot’ tua tersebut sebagai pelaku pencabulan disalah satu Kampung di Anak Tuha, Lampung Tengah.
“Saya sangat perihatin atas peristiwa yang telah menyita perhatian publik ini, dimana dua orang pelaku yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom bagi keluarga korban, justeru sebaliknya tega berbuat begitu bejad, karena itu saya harus datang menemui korban bersama keluarganya, dan terima kasih terhadap Sat Reskrim Polres Lampung Tengah atas langkah cepat, tanggap dan sigap, dalam merespon laporan dari korban, ” tegasnya.
Kedua pelaku pencabulan dan sejumlah barang bukti pengembangan lebih lanjut, saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, keduanya di dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
TABIRNEWS TN