TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

LAMPUNG, Tabirnews com–Korban pencabulan melapor ke Polda Lampung dengan Nomor : TTP/B/258/VI/2023/SPKT/POLDALAMPUNG, Telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no1 THN 2016 perubahan kedua atas UU no23 THN 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Berawal dari perkenalan melalui Medsos Instragram (IG),  sebut saja Mawar yang beralamat di Jati Mulyo Lampung Selatan, dan Bintang yang di ketahui beralamat di jl Kaliasin desa Bandar Rejo Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel  RT 003, RW 003. Rabu 21/Juni/2023.

Selanjutnya, melalui chat WA (WhatsApp), Bintang yang diketahui sudah tamat sekolah dan sudah berkerja itupun mulai menggoda, melancarkan aksi rayuannya kepada Mawar anak gadis yang teramat polos yang masih duduk di bangku sekolah Kls 1 SMP.

Bintang terus merayu Mawar dengan mengajaknya jalan jalan, Mawar yang masih polos takut dimarahi oleh  kedua orang tuanya itupun, akhirnya terkena rayuan Bintang mau diajak Bintang jalan jalan.

Tanpa sepengetahuan oleh kedua orang tuanya selepas Adzhan Maghrib Mawar pun janjian ketemuan di rumah saudaranya Bintang yang berdekatan dengan rumahnya di Jati Mulyo.

Lalu setelah bertemu keduanya pun langsung jalan, mampir di sebuah warung yang berjualan es, Setelah selesai minum es mereka kembali melanjutkan perjalanannya, Sesampainya di tempat yang sunyi dan sepi motor yang dikendarai Bintang pun berhenti,  Bintang pun memulai aksinya dengan memaksa penuh ancaman Bintang meraba raba tubuh mawar dan menciuminya.

Mawar pun meronta ronta ketakutan dan minta segera diantarkan pulang kerumahnya, dengan perasaan kecewa Bintang pun menghidupkan mesin motornya lalu pergi meninggalkan tempat itu.

Tetapi alangkah terkejutnya jantung Mawar, ternyata dirinya tidaklah dianter pulang oleh Bintang, Melainkan diajak mampir di kos kosan milik salah satu teman yang mana rumah kos kosan temannya tersebut berdekatan dengan rumah Bintang di Kaliasin Bandar Rejo Natar Lampung Selatan.

Disanalah perbuatan pencabulan terhadap Mawar terjadi, dengan nada keras dan mengamcam tidak akan mengantarkan Mawar pulang kerumah, Bintang pun dengan bengis memaksa Mawar membuka baju, BH dan celana dalam Mawar.

Karena merasa ketakutan akhirnya Mawar pun, mengikuti semua kehendak Bintang yang tega mencabuli dan merenggut paksa kegadisannya.

Setelah puas melampiaskan hawa nafsu kebejatannya, bukannya mengantarkan Mawar pulang kerumahnya, malah Mawar di biarkan  terlantar di rumah kos kosan temannya, Nampak Mawar pun menangis tersedu sedu akibat kejadiannya yang baru dialaminya tersebut, Lalu temannya yang punya kos kosan itupun ketakutan lantas menghubungi RT setempat, RT setempat pun menghubungi orang tua Mawar agar dapat menjemput anak gadisnya tersebut.

Dari kejadian tersebut Mawar nampak trouma shok terapi dibuatnya, dengan mengurung diri dan tidak berani bercerita kepada kedua orang tuanya  tentang kejadian pahit yang menimpa dirinya.

Namun kedua orang tua Mawar memiliki insting yang kuat terhadap perubahan kelakuan prilaku anak gadisnya tersebut, Ibu Mawar yang lemah lembutpun mencoba menanyakan prihal perubahan kepada anak gadisnya, Akhirnya Mawar pun menceritakan bahwa dirinya sudah di cabuli oleh Bintang.

Pada hari rabu tanggal 21 Juni 2023 orang tua Mawar melaporkan kejadian pencabulan anak gadisnya tersebut kepihak penegak hukum Polda Lampung, Untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku yang bejat yang telah tega sadis mencabuli anak gadisnya, Agar pelaku pencabulan diberikan sanksi hukuman yang setimpal atas perbuatannya, agar perbuatannya tidak terulang mewabah, menjamur ke anak gadis orang lainnya.

LIPUTAN KHUSUS TABIRNEWS TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *