
BREAKINGNEWS
WAY KANAN, Tabirnews.com- Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD dituntut untuk memperjuangkan rakyatnya di gedung legislatif. Akan tetaapi perjuangan di meja rapat harus dibayar cukup mahal.
Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, diketahui pihak DPRD Way Kanan menguras anggaran untuk Rapat Pembahasan Pertanggung jawaban APBD yang terselenggara 1 kali mencapai Rp 406.423.193. Sejumlah kalangan masyarakat menilai realisasi anggaran tersebut termasuk pemborosan anggaran.
“Saya menilai anggaran yang direalisasikan terlalu besar. Mungkin itu sebagian besar untuk konsumsi. Dalam setiap rapat biasanya yang diberikan konsumsi hanyalah anggota DPRD dan beberapa pejabat Pemkab Way Kanan,” ujar Ketua KPPA Firmansyah DT belum lama ini.
Berdasarkan pantauan tim KPPA, beberapa kali rapat di DPRD Way Kanan yang biasanya dapat kue kotak itu hanya di meja-meja besar. “Ya beberapa orang saja. Tidak semua peserta rapat,” katanya.
Selain itu, ada pula laporan realisasi anggaran untuk biaya Rapat/ Kajian Perundang-Undangan 12 kali Rp 1.275.281.000,00, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 12 Ranperda Rp 1.567.393.989,00, Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD 10 kali Rp 295.101.289,00 dan Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD 40 kali Rp 430.785.000,00.
Menurut Firman KPPA, anggaran ini sangat mencengangkan. Sekretariat DPRD Way Kanan terkesan ugal-ugalan dalam mengelola anggaran daerah. Karena banyak terjadi keanehan dalam laporan realisasi anggaran kegiatan tahun 2022.
“Jumlah rapat-rapat yang digelar paling satu kali dalam seminggu, Itu pun kalau rutin seminggu. Padahal dewan kan sering kunker juga,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komunitas Pemerhati dan Pemantau Anggaran (KPPA), Firmansyah DT mendesak dilakukannya audit ulang laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp 49.220.574.300,00.
Hal ini terkait laporan sejumlah realisasi anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Way kanan yang ditanda tangani Drs. Rinaldi, M.M selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) ditemukan adanya pemborosan anggaran bahkan diragukan kebenarannya.
“Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, sejumlah laporan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Way Kanan perlu di audit ulang,” kata Firman baru-baru ini.
Firman menjelaskan, ada alasan perlunya audit ulang. Pertama, indikasi kuat Sekretariat DPRD Waykanan tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi, terutama terkait realisasi anggaran Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban APBD yang Terselenggara 1 kali Rp 406.423.193, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan 1 Unit Rp 93 juta.
Kemudian, Bimtek 40 anggota DPRD Rp 3.573.281.957,00, Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan 20 orang Rp 512.596.632,00, Publikasi dan Dokumentasi Dewan yang Terselesaikan Tepat Waktu Rp 1.942.400.000,00, Rapat/ Kajian Perundang-Undangan yang Terselesaikan Tepat Waktu 12 kali Rp 1.275.281.000,00, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 12 dokumen Ranperda Rp 1.567.393.989,00, Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 19 jenis Rp 610.013.000,00.
Selain itu, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 50 Jenis Rp 195.502.000,00, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 24 orang Rp 301.200.000,00, Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara 1 Unit Rp 93 juta, Kendaraan Dinas Operasional yang Dipelihara 8 unit Rp 397.350.000,00, dan Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara 2 unit Rp 286 juta.
Menurut Firman, Kejanggalan pada laporan tersebut misalnya seperti pada realisasi anggaran Pemeliharaan kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Rp 490.350.000 ditemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 340.350.000.
Ia menjelaskan, Anggaran pemeliharaan yang direalisasikan untuk pemeliharaan kendaraan dinas jabatan 1 unit Rp 93 juta dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000 tersebut menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar satuan harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan Perbup Way Kanan nomor 31 tahun 2020 tentang standar harga barang dan jasa pemerintah kabupaten way kanan ditetapkan besaran standar satuan harga Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Pejabat Daerah Rp 30 juta unit/ Tahun dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Rp 15 juta/ tahun.
Firman KPPA menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Way Kanan.
“Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD Way Kanan selalu bermain-main dengan uang rakyat,” kata Firman belum lama ini.
Selain itu, menurut Firman, kondisi (kelebihan bayar) ini terjadi karena pihak Sekretariat DPRD Way Kanan dalam merealisasikan anggaran tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan. Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
Pihaknya meminta Sekretaris DPRD Way Kanan agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 340.350.000,00, dengan menyurati pihak BPKP untuk hitung kerugian daerah.
“Kami sudah hitung kerugian sementara pada realisasi anggaran Pemeliharaan randis sekitar Rp 340 jutaan. Namun untuk menghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak BPK untuk hitung ulang kerugian daerah tersebut,” ungkapnya.
Firman menambahkan, Audit ulang harus dilakukan oleh auditor yang berintegritas. Selain itu audit dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik atau penyidik KPK yang berlatar belakang auditor, harapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan, Nikman Karim mengakui pihaknya menerima anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp 30 juta per tahun.
Diketahui, mobil dinas jabatan tersebut merupakan Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) yang pemeliharaan, perawatan berkala dan kerusakannya ditanggung pihak penyedia sesuai yang disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 Tentang KDO-S di Lingkungan Pemkab Way Kanan.
“Seingat saya biaya pemeliharaan randis yang saya terima setahun paling sekitar Rp 30 jutaan, itu yang saya terima. Itu juga kadang-kadang ban mobil macet gak bisa ganti,” kata Nikman Karim saat dikonfirmasi Tipikor News (Akbar News Grup), Rabu (26/7/2023).
Namun, untuk mengetahui secara pasti pihaknya akan memanggil Rinaldi selaku Sekwan. “Intinya saya gak tau dan nanti mau saya Tanya dulu dengan Sekwan,” jelasnya.
Lebih lanjut, usai berkordinasi dengan Sekwan setempat, Nikman mengatakan, laporan realisasi anggaran pemeliharaan randis sebesar Rp 93 juta tersebut pihaknya menilai wajar karena digunakan untuk sewa mobil.
Saat disinggung terkait uang Rp 30 Juta yang diterimanya setiap tahun, Nikman mengakui uang tersebut untuk pemeliharaan randis yang ia pakai untuk membeli ban mobil.
Berita sebelumnya, realisasi anggaran Pemeliharaan kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun anggaran 2022 sebesar Rp 490.350.000 dengan rincian untuk biaya pemeliharaan kendaraan dinas jabatan 1 unit Rp 93 juta dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000 ditemukan adanya potensi kerugian uang daerah sekitar Rp 340.350.000.
Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022, anggaran pemeliharaan yang direalisasikan untuk pemeliharaan kendaraan dinas jabatan 1 unit Rp 93 juta dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000 tersebut menunjukkan terdapat realisasi belanja barang dan jasa yang lebih besar dari standar satuan harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Bupati Way Kanan telah menetapkan besaran standar satuan harga Pemeliharaan Kendaraan Bermotor Pejabat Daerah Rp 30 juta unit/ Tahun dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 Rp 15 juta/ tahun melalui Peraturan Bupati Way Kanan nomor 31 tahun 2020 tentang standar harga barang dan jasa pemerintah kabupaten way kanan.
Komunitas Pemerhati dan Pemantau Anggaran (KPPA) Lampung, Firmansyah DT menilai, ada indikasi penyelewengan anggaran mulai dari perencanaan yang dilakukan jajaran Sekretariat DPRD Way Kanan.
“Kalau korupsi itu tentunya sudah direncanakan dari awal. Jadi bukan sekedar kesalahan teknis, salah entri, dan administrasi. Jadi sepertinya sekretariat DPRD Way Kanan selalu bermain-main dengan uang rakyat,” kata Firman kepada Tipikor News, Minggu (21/5/2023).
Selain itu, menurut Firman, kondisi (kelebihan bayar) ini terjadi karena pihak Sekretariat DPRD Way Kanan dalam merealisasikan anggaran tidak memperhatikan Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan. Sekretaris Dewan selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya.
KPPA meminta Sekretaris DPRD Way Kanan agar mempertanggung jawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 340.350.000,00, dengan menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian daerah.
“Kami sudah hitung kerugian sementara diatas paling sedikit sekitar Rp 340 jutaan. Namun untuk menghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami akan menyurati pihak Inspektorat atau BPKP untuk hitung ulang kerugian daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan Sekretaris DPRD Way Kanan Drs. Rinaldi, MM saat dikonfirmasi belum menjawab. Bagaimana kelanjutan berita ini selengkapnya, tunggu edisi mendatang. (TIM)