OKU TIMUR, SUMSEL (Tabirnews.com),— Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. OKU Timur, Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag,MM,M.Si melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H. Muhammad Husni menghimbau kepada semua CJH (Calon Jamaah Haji) tahun pemberangkatan 2024 untuk segera melakukan pelunasan tahap pertama. Hal ini dikatakannya saat di temui tim Humas Kemenag OKUT di ruang kerjanya, Rabu siang (07/02).
“ Kami menghimbau kepada CJH OKU Timur untuk segera melunasi di tahap pertama mengingat deadline waktu sudah hamper berkahir. Bagi CJH yang istitoahnya belum keluar hasilnya, maka pelunasannya bisa dilakukan di pelunasan tahap kedua, namun jika CJH sudah keluar istitoahnya namun tidak melakukan pelunasan pada tahap pertama sampai batas akhir pelunasan 12 Februari maka bersangkutan tidak bisa melakukan pelunasan ditahap kedua atau dianggap menunda keberangkatannya atau mengundurkan diri, “ terangnya.
Terkait nominal pelunasan yang wajib dibayar oleh CJH adalah sebesar Rp. 27.173.374,-. Dari toral BPIH sebesar Rp. 53.943.134,- dengan rincian setoran awal sudah dibayar Rp. 25.000.000,- dipotong lagi nilai manfaat sebesar Rp. 1.769.760,-. Sehingga tersisalah yang harus dibayar CJH Rp. 27.173.374,-.
“ Perlu diketahui bersama, jika CJH istitoahnya belum keluar pada tahap pertama maka dia bisa melakukan pelunasan ditahap kedua. Tapi bagi CJH yang sudah keluar istitoahnya ditahap pertama akan tetapi tidak melakuakn pelunasan ditahap pertama sampai batas waktu pelunasan, maka dia tidak bisa melakukan pelunasan ditahap kedua atau dengan kata lain ditunda pemberangkatannya, “ tutupnya.
INDRA.S OKU TIMUR