TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Bungo, tabirnews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Seorang pria berinisial M.A.P. (25) diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, RT 008 RW 003, Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa barang yang dicurigai sebagai narkotika menggunakan kendaraan travel.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil travel yang diduga ditumpangi orang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.

Saat memeriksa para penumpang, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak biasa. Pemeriksaan dan penggeledahan pun dilakukan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan perangkat vape merek DJOY yang terpasang cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga menemukan satu cartridge lainnya dengan cairan serupa beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, M.A.P. mengaku mendapatkan cartridge tersebut dari Kota Jambi. Selanjutnya, pria itu bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti Cairan Diduga Mengandung Etomidate Seberat 14,92 Gram

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi dua cartridge berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, satu perangkat vape merek DJOY, dua cartridge bekas pakai, dua bungkus cartridge merek THUGS, tiga unit telepon genggam masing-masing dua iPhone berwarna silver dan hitam serta satu Oppo berwarna ungu, dan satu tas sandang berwarna hitam.

Adapun berat bruto cairan yang diduga mengandung etomidate tersebut mencapai 14,92 gram. Kepastian mengenai kandungan zat di dalam cairan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Iptu Bambang JM menjelaskan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga akan mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidikan dan Penerapan Pasal

Dalam laporan pengungkapan kasus tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

 

“Penerapan ketentuan hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian perkara,” ujar Iptu Bambang JM.

Ia menegaskan, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai prosedur.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Polres Bungo mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tutup Iptu Bambang JM.(fs)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *