TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

OKU Timur Sumsel, Tabirnews.com,– Kebutuhan pupuk sangat mendasar bagi para petani,baik petani padi maupun petani yang lainya,Karna tanpa di pupuk tanaman mereka hasilnya kurang memuaskan.

Masuknya Musim tanam dan mulai pemupukan para petani mulai penebusan di kios pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan harus terdaftar di RDKK.Tapi di sayangkan ketika para petani ingin menebus pupuk , pengecer diduga melanggar dari pada SPJB tentang HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah.

Seperti yang terjadi di Kios pupuk bersubsidi”KIOS SAHABAT TANI ” Milik bapak Muslihan atau akrab di panggil Ngapak,yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa I Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur SumSel,Kios tersebut diduga menjual pupuk dengan harga yang sangat mahal jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) ini sangat di sayangkan karna subsidi dari pemerintah tidak tepat sasaran yang di duga menguntungkan pihak pengecer dan distributornya.

Berdasarkan keterangan dari beberap petani di Desa Kurungan Nyawa I Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur SumSel, mereka membeli pupuk Bersubsidi di Kios SAHABAT TANI dengan harga UREA Rp.150 ribu/sak dan NPK PHONSKA Rp.160 ribu/sak, melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET )

Salah satu petani di desa Kurungan Nyawa I bapak “S” mengungkapkan ke awak media,bahwa dia membeli pupuk UREA di bapak Muslihan/Ngapak dengan harga Rp.150ribu/sak,sedangkan untuk NPK PHONSKA, Rp 160 ribu/sak harga kes.
Jauh di bandingkan dengan HET yang sudah di tentukan pemerintah yaitu :
UREA – RP 2.250/kg – Rp.112.500/sak
NPK PHONSKA – Rp.2.300/kg – Rp.115.000/sak

“saya terdaftar di kelompok tani SRI UNGGUL pak,kalo beli pupuk kami belinya dengan pak Muslihan UREA Rp.150 ribu satu sak nya,dan PHONSKA Rp.160 ribu.itu kadang-kadang ada,skarang ini alhamdulillah gak susah” jelasnya.

Dari hasil keterangan beberapa petani tersebut saat di konfirmasi langsung mendatangi pengecer/kios pupuk bersubsidi”KIOS SAHABAT TANI” Milik Ngapak.Rabu sore 17/06/2024.

Ketika sampai di kediaman Muslihan beliau tidak ada di tempat,pemilik Kios tersebut berada di Sawah,langsung menuju ke sawah guna mengklaripikasi maslah Harga yang dikasih nya ke petani. muslihan menjawab selaku pengecer pupuk subsidi “maaf, saya sudah kumpulkan semua kelompok tani di desa kurungan Nyawa I berjumlah 17 kelompok bahwasan saya jelaskan harga ke mereka Rp.140 ribu/sak UREA dan PHONSKA Rp.150/ sak,sedangkan petani beli selisih sepuluh Ribu dari harga yang sudah saya kasih ke kelompok”ungkapnya.

” Gimana gak mahal saya jual pak ,saya banyak pengeluaran bayar kuli naik turunnya dan setiap ahir musim harus bayar untuk laporan ke distributor kami , jadi kalo saya jual sesui dengan HET saya Rugi..! ” tambah bapak Ngapak.

menjual melebihi dari HET jelas sudah melanggar dari Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia, Nomor 734/KPTS/SR. 320/M/09/2022.serta sudah mengabaikan Surat Perjanjian Jual Beli(SPJB) yang di tandatangani di atas matrai oleh Pengecernya.

Agar pupuk bersubsidi tepat sasaran dan harga sesuai dengan HET nya,kepada pihak yang mengawasi dan membidangi penyaluran pupuk bersubsidi supaya benar- benar bekerja jangan sampai subsidi dari pemerintah tidak tepat sasaran.

Kepada pihak APH supaya dapat menindak tegas
para Pengecer/ kios pupuk bersubsidi yang nakal tidak terkecuali Distributornya supaya tidak terulang lagi.

Untuk Distributor Anugrah Mitra Perkasa (AMP)supaya dapat menindak tegas para pengecer yang Nakal atau melanggar,terutama Kios SAHABAT TANI baik menjual harga mahal maupun yang sering menjual keluar daerah atau di luar wilayah kerjanya bila perlu sangsi pecat kalo terbukti melanggar. (Indra,S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *