
Pekanbaru,(Tabirnews.com), – Diduga telah terjadi Mark Up Anggaran dalam laporan pengalokasian dana desa 2022-2024 yang dilakukan oleh Oknum kepala Desa Samsam,melalui unit unit usaha serta pengadaan Hewan ,dan beberapa kegiatan yang di duga Mark Up bahkan fiktif .
Ini bermula dari adanya ketidak sesuaian antara apa yang terjadi dilapangan dengan apa yang dilaporkan.
Adapun Uraian kegiatan tersebut diantara;
1.Pengadaan peralatan dan perlengkapan pembuatan tahu Rp. 116.820.000 (1 unit)
2.Pembangunan Hidroponik Dusun libo Rp.175.061.000
3.Ternak Ayam Kampung Dusun Sei Rokan Rp.180.501.675 (1 unit)
4.BLT Dana Kampung (Keadaan Mendesak) 197 KK Rp.709.200.000
Dari 17 kegiatan,
Nilai anggaran yang tersalurkan pada tahun 2022 Rp.1.699.564.000
Pada tahun 2023 tercatat ada 24 kegiatan Pengadaan dan pekerjaan fisik diantaranya ;
1.Pengadaan Peralatan Penggilingan Tahu Rp.106.020.000(1Unit)
2.Budidaya Kambing Rp.224.558.400(1 Unit)
3.Pembuatan Rumah Hidroponik Dusun Nenggala Rp.132.258.900(1 Unit)
4.Pengadaan Alat Penggemukan Sapi Rp.269.283.400(12 Unit)
5.Bantuan Langsung Tunai(BLT) 63 KK Rp.226.800.000(keadaan mendesak)
Nilai Anggaran yang tersalurkan pada tahun 2023 Rp.2.039.327.000
Pada tahun 2023 tercatat ada 25 kegiatan pengadaan dan pekerjaan fisik diantaranya ;
1.Alat Produksi Penggemukan Sapi Rp.195.000.000(1 Unit)
2.Pembangunan Gedung TK Libo Baru KM 19 Rp.164.648.100
3.Semenisasi Jalan Lanjutan jalan Muslim Rp.139.960.500(130 meter)
Dana yang tersalurkan pada tahun 2024 Rp.1.941.292.000
Dari hasil investigasi tim Laskar RMRB kuat dugaan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oknum kepala desa Samsam inisial Suparsono ,
Yang mana didalam laporan penggunaan dana desa tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan, seperti membeli alat penggemukan sapi, namun sapi dilepas liarkan di Arel kebun,
Pengadaan mesin tahu namun tidak beroperasi,pengadaan mesin penggilingan bakso juga tidak beroperasi,
Dewan Pimpinan Wilayah Laskar “Rumpun Masyarakat Riau Bersatu” ( RMRB ) Provinsi Riau , Putra Rezeky, S.Pdi. menyoroti permasalahan ini, “ia menilai bahwa praktek Mark Up anggaran sudah menjadi hal yang biasa terjadi dan menjadi benalu terhadap penegakan korupsi di negara ini,”Senin,(19/5/2025).
“Mark up Anggaran sudah menjadi hal yang lumrah tapi bukan merupakan hal yang benar, kami Telah laporkan ke Kejati Riau “. Tegas Putra, Kepada tim awak media ini.
” Ia menilai bahwa dugaan korupsi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta indikasi kuat Dugaan adanya praktik sistemik yang merugikan Negara oleh oknum kepala desa inisial Suparsono dalam penggunaan dana Desa di Desa Samsam .
“Kami dari DPW Provinsi Riau Laskar ” RMRB” mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) agar serius dan transparan dalam menangani dugaan korupsi ini. Jangan sampai kasus ini menjadi kabur karena intervensi politik atau kepentingan pihak tertentu,” ujar ,Putra .
Ia menyatakan bahwa Laskar ” RMRB” siap melakukan kajian hukum dan advokasi sebagai bentuk kontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan tim awak media ini belum berhasil meminta tanggapan dan Klarifikasi dari oknum kepala desa Samsam.
(Tim-red)
Bersambung…