TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Tebo, Tabirnews.com – Proses ekshumasi jenazah almarhum Imam Komaini Sidik (IKS) berlangsung siang ini sekitar pukul 10.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Jalan Randu II, Desa Karang Dadi, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Sabtu (13/09/2025).

Pantauan di lokasi, suasana tampak ramai. Jalan menuju pemakaman dipenuhi puluhan mobil, sementara area sekitar makam dipadati masyarakat, aparat TNI-Polri, awak media, serta penasihat hukum dari kedua belah pihak. Pihak kepolisian juga memasang garis polisi di sekitar lokasi guna membatasi area penyidikan.

Ekskavasi jenazah ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang dialami korban. Atas kesepakatan bersama antara Penyidik Tindak Pidana Umum Polres Tebo, keluarga korban, penasihat hukum, serta tim dokter forensik, akhirnya disepakati pelaksanaan autopsi terhadap jenazah Imam Komaini Sidik.

Penasihat hukum keluarga korban, Hendry C. Saragi, S.H., menjelaskan bahwa tim dokter forensik yang diturunkan dalam autopsi ini didatangkan langsung dari Medan, Sumatera Utara. Ada empat dokter ahli forensik yang terlibat, yakni:
dr. H. Mistar Ritonga, SpFM (Spesialis Forensik Medik), MH (Kes)
dr. Dedi Andika Septiawan, M.Ked (For)
dr. Al Aqsha, M.Kes, M.Ked (For)
dr. Jalal
Keempat dokter forensik ini ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah guna memastikan penyebab kematian korban.
Dasar hukum pelaksanaan ekshumasi dan autopsi ini mengacu pada:
KUHAP Pasal 133 ayat (1): Penyidik berwenang meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk kepentingan peradilan.
KUHAP Pasal 134: Dalam hal diperlukan autopsi, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memberi dasar legal terhadap pemeriksaan medis jenazah untuk kepentingan hukum.

Hendry Saragi menegaskan, autopsi ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, dan hasil autopsi ini diharapkan menjadi terang benderang untuk memastikan penyebab meninggalnya almarhum Imam Komaini Sidik,” ujarnya.

Proses ekskavasi dan autopsi ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan memakan waktu hingga sore hari.

Sementara itu Ibunda almarhum kepada awak media menyampaikan dengan adanya outopsi ini semoga penyebab kematian anaknya dapat terungkap dengan jelas,”ungkapnya dengan isak tangis. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *