SOROTI TEGAS, ‘Disperindag dan KP3 Oku Timur Terkesan Tutup Mata, Pupuk Subsidi Jual Harga di Atas HET Rp, 300.000 Per Pasang”
OKU TIMUR, SUMSEL, (Tabirnews.com,–) Pupuk bersubsidi yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, yang bisa menyulitkan petani dalam proses produksi dan menyebabkan hasil pertanian tidak maksimal.
Pupuk bersubsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, di lapangan, masih ada kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET terjadi di desa negri agung jaya kecamatan Buay pemuka peliung kabupaten Oku timur Sumatra Selatan, 07 Oktober 2025
Pasal nya anggota kelompok tani maju bersama yang enggan di sebutkan namanya saat di konfirmasi ia mengatakan saya beli pupuk subsidi ponska dan urea dengan harga Rp 300.000, (Tiga ribu rupiah) pak di ketua kelompok tani kami maju bersama itu juga kegunaannya untuk kas kelompok dan penenan se musim selesai panen padi baru bayar pupuk subsidi di ketua kelompok maju bersama,” ujarnya.
Lanjutnya kalau beli langsung di pengecer pak puji pengecer tiga saudara satu pasang Rp 265 ribu perpasang kalau saya pas ada duit saya langsung ke pengecer pak puji tiga saudara yang di saung dadi kecamatan Buay pemuka peliung , kalau lagi gak megang duit terpaksa ngambil di ketua kelompok yang panenan,”ungkapnya.
menjual pupuk
bersubsidi di atas HET, yang menyebabkan petani terbebani dengan harga yang tidak sesuai.
Saat di konfirmasi kios tiga saudara di desa saung dadi mengatakan bapak puji gak ada lagi ke BK 16 ujar penjaga kios tiga saudara.
Saat di konfirmasi Fuji pemilik kios tiga saudara melalui WhatsApp maaf saya lagi ada acara .kelompok tebus sesuai harga HET dan soal di antar , itu persoalan lain karna di situ ada kuli, mobil,supir,dan minyak ungkapnya melalui via WhatsApp (WA).
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah ditetapkan, yaitu:
Urea: Rp 2.250/kg
NPK Phonska: Rp 2.300/kg
NPK untuk Kakao: Rp 3.300/kg
Pupuk Organik: Rp 800/kg
Namun, pemilik Kios puji tiga saudara diduga telah menjual pupuk bersubsidi melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Diminta kepada pihak Distributor kecamatan Buay pemuka peliung Kabupaten Oku timur yang memegang wilayah untuk penyaluran pupuk subsidi, agar dapat menindak tegas para pengecer yang nakal.
Masih saja pengecer yang melanggar dari ketentuan pemerintah mengenai harga pupuk bersubsidi entah kenapa apa memang ini kebijakan sendiri dari kios demi keuntungan pribadi, apa distributor yang ngasih harga ke kios tiga saudara lebih dari ketentuanya,ini jadi pekerjaan dari pada pemerintah daerah terutama yang membidangi pengawasan pupuk bersubsidi yaitu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten OKU Timur.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus menindak tegas para pengecer yang menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET.
LAPORAN KHUSUS : INDRA. S / TIM INVESTASI OKU TIMUR.
