HUKUM DAN KRIMINALITAS
TANGGERANG, (Tabirnews.com),— Soroti tegas, Pada hari senin (23/2/2026) sekiranya pukul 16.40 WIB, Seorang advokat bernama Bastian Sori (40) diduga ditusuk oleh sekelompok debtcollector atau ‘mata elang’ (matel) di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut terjadi saat terjadi penarikan kendaraan. Hal ini memicu reaksi keras dari kalangan Advokat ataupun rekan sejawatnya.
Atas insiden tersebut Ketua DPD Provinsi Lampung Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) 1987, Edi Dwi Nugroho, SH, MH, CLD, Angkat bicara, mengutuk tindakan tersebut dan berharap kepada pihak APH (aparat penegak hukum) Kepolisian Republik Indonesia segera merespon cepat terkait kasus ini, Segera menangkap pelaku serta mendalami Motifnya,Terlebih korban adalah seorang Advokat/Pengacara yang merupakan bagian dari Penegak Hukum.
“Saya mengutuk perbuatan penusukan terhadap rekan sejawat, dan saya sangat berharap agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap pelaku, Mengingat korban adalah seorang Advokat/Pengacara yang jelas jelas merupakan salah satu pilar dari penegak hukum di negara kita Indonesia ini,” tegasnya.
Lanjut Edi mengingatkan kepada Lembaga pembiayaan agar seyogyanya melakukan penagihan terhadap debitur sesuai mekanisme peraturan perundangan yang berlaku, dan kemungkinan tindakan penagihan dengan cara-cara premanisme, penekanan diduga masih sering terjadi yang tidak terdeteks oleh hukum,” ucapnya.
Ia menilai sering terjadinya hal hal seperti yang dialami korban mungkin karena kurang selektifnya lembaga pembiayaan dalam memberikan kuasa kepada pihak ke tiga, “Dan ini merupakan WARNING bagi pembiayaan untuk lebih ketat pengaturan dalam memberikan kuasa kepada pihak ketiga,” ungkapnya.
“Hal seperti ini sering terjadi, Dan kita pun sering melihat dan mendengar peristiwa sebagaimana yang dialami oleh rekan sejawat kita yang kini menjadi korban dugaan penusukan yang dilakukan oleh oknum debcolektor, Sangatlah rentan terjadinya penagihan dengan upaya penindasan memakai gaya premanisme, Tentunya hal ini disebabkan kurang selektifnya dari lembaga pembiayaan memilih pihak ketiga untuk membantu menagih debitur,”tambahnya.
Saya berharap kepada pihak APH (aparat penegak hukum) Kepolisian Republik Indonesia dapat segera menangani dan mengusut tuntas atas perkara ini, Agar pelaku dapat diberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya, Sekiranya pihak APH pun dapat memberikan epek jera kepada mereka yang sukanya menganiaya manusia.
Kami menyuarakan aspirasi agar pihak APH dapat memberikan hukuman seberat beratnya dan bilamana nanti ada keterlibatan dari pihak lembaga pembiayaan mereka juga harus di proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Tanah air yang sama sama kita cintai ini, Wassalam WR WB,” pungkasnya.
