BREAKING NEWS
OKU TIMUR, SUMSEL, (Tabirnews. com),– Cetak sawah menjadi salah satu penyokong utama swasembada pangan, dengan realisasi konstruksi tahun 2025 yang di laksanakan di desa kerta Mulya kecamatan Madang suku satu kabupaten okutimur Sumatra Selatan ,namun perogram tersebut di jadikan ajang bisnis oleh salah satu kelompok tani talang lonok jaya yang ada di desa kerta mulya, yang kelompok mendapat kan bregade pangan alsintan jonder 1 komben 1 teraktor 2 ravapator 1 alsintan tersebut di duga di jadikan ajang bisnis,( 01 Maret 2026)
Pasal nya masyarakat desa kerta Mulya kecamatan Madang suku satu kabupaten okutimur, resah dengan alsintan tersebut di jualkan oleh oknum sekdes(sekertaris desa ) desa kerta Mulya yang menjadi ketua kelompok tani talang lonok jaya,berinisial ( H ) beberapa masyarakat kertamulya mengatakan saat di Konfirmasi ( P ) iya saya dengar dengar dari warga bahwa alsintan komben dan jonder yang punya kelompok tani talang lonok jaya gak sampai di desa langsung di sewakan ujarnya.
Dilain tempat saat di konfirmasi warga desa kertamulya berinisial (P) juga mengatakan komben dan jonder satu paket itu di jual di desa rasuan baru di kecamatan Madang suku dua di Yudi anak mantan kades rasuan baru dengan harga satu paket Rp 150 000 000 ( seratus lima puluh juta rupiah) alsintan tersebut belum nyampai di desa kerta Mulya ini , dari dinas pertanian langsung ke Yudi rasuan baru ungkapnya
Lanjutnya saya pernah nelpon haryono Kabid DINAS pertanian okutimur saya sampaikan alsintan tersebut di jual , kata haryono saya sudah kordinasi itu bukan di jual melainkan di sewa ujar haryono melalui telpon , kata haryono ya gak apa apa kalau di sewakan , sedang kan operator yang bawa alsintan itu ngomong langsung ke AQ ,karna operator tersebut adalah anak buah ku dulu jadi saya tau operator itu langsung cerita bahwa alsintan tersebut saya bawa ke Yudi dan di beli Yudi ungkap nya.
Saat di konfirmasi ketua kelompok tani talang lonok jaya berinisial (H) melalui via WhatsApp telpon mengatakan saya gak ada di rumah saya ada di talang lonok , mengenai alsintan tersebut saya sewakan di Yudi di desa rasuan baru, alsintan tersebut kami dapat perogram berigade pangan di bulan November 2025 lalu kami sewakan jonder perhektar nya Rp 500 000 kalau komben Rp 800 000 perhektar nya ujarnya,
Lanjutnya kami sewakan itu tidak menyalahi aturan ,semenjak kami di bentuk berigade pangan kami bimtek dan di beri arahan , bila mana cetak sawah ini belum di gunakan alsintan jonder dan komben tersebut bisa di Tarok di luar desa , itu arahan dari dinas pertanian okutimur langsung yang mengarahkan penyuluh nya kordinator kecamatan nya dan dari pak Haryono selaku dia yang memberi kuasa di dinas pertanian bagian alsintan ungkap ketua kelompok tani talang lonok jaya ,
Lanjutnya lagi dan pula kami dapat alsintan jonder komben tidak di kasih geratis tapi kami Nebus, dan kalian tidak perlu tau Nebus berapa itu rahasia kami pada intinya ada biaya ya dana nya untuk penebusan alsintan tersebut, ya biasa lah orang dinas itu mau makan mau minum ya wajarlah ujarnya melalui telepon WhatsApp.
Sedang kan perlu kita tau bersama
Berdasarkan informasi mengenai program Brigade Pangan yang diinisiasi Kementerian Pertanian (Kementan), alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang diberikan atau dikelola oleh tim Brigade Pangan tidak boleh disewakan atau disalahgunakan, melainkan untuk digunakan dalam operasional kelompok tani.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan dan pengelolaan Brigade Pangan:
Larangan Penyewaan: Bantuan alsintan dari pemerintah, termasuk yang dikelola oleh Brigade Pangan/UPJA, wajib digunakan untuk kepentingan produksi anggota kelompok dan dilarang keras untuk disewakan secara komersial kepada pihak lain.
Pengelolaan Alsintan: Pengelola Brigade Alsintan wajib menjaga, merawat, dan mematuhi aturan penggunaan. Penyalahgunaan seperti menyewakan, merusak, atau menjual alsintan dapat dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Program: Brigade Pangan dibentuk untuk mengelola lahan tidur, meningkatkan indeks pertanaman, dan menerapkan teknologi modern dengan dukungan alsintan untuk mencapai swasembada pangan.
Petani Muda & TNI AD: Program ini melibatkan petani muda (usia maksimal 35 tahun) dan didampingi Babinsa TNI AD untuk memastikan efektivitas dan penggunaan yang tepat sasaran.
Dalam konteks pengawasan, jika ditemukan penyewaan alsintan bantuan pemerintah, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemanfaatan alsintan diutamakan untuk kepentingan operasional kelompok tani Brigade Pangan,”pungkasnya.
LAPORAN KHUSUS : Indra S. Oku Timur
