BREAKINGNEWS, HUKUM DAN KRIMINALITAS, LAMPUNG TENGAH, Tabirnews.com- Satu dari tiga pelaku pencurian mobil yang terparkir di parkiran Pabrik Singkong di Gulung Tekab 308 Polsek Seputih Mataram dan Polres Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (10/12/2021).
Selain berhasil meringkus pelaku utama Curat Mobil truck bermuatan singkong, petugas juga menggulung dua orang penadah.
Hal itu dijelaskan oleh Kabag Ops AKP Denny Arya Putra mewakili Kapolres Lamteng didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, dan Kapolsek Seputih Mataram IPTU Yudi Kurniawan, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Kabag Ops, jajaran TIM TekabTekab 308, berhasil menangkap satu orang pelaku Yf (35) warga Kampung Mataram Udik Bandarmataram, dan menyita satu unit mobil truck Colt Diesel milik korban Wahyudin (35) warga Bandungjaya Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandarmataram, yang sudah diprotolin.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Tekab 308 Polsek Seputih Mataram dan Polres Lamteng, yang sudah berhasil menangkap pelalu, penadah dan barang-bukti, ” ujarnya.
Menurut AKP Edy Qorinas, petugas dan kakak pelaku sempat baku hantam, namun atas kesigapan polisi HN kakak pelaku bisa di lumpuhkan.
Dan saat ini kata Edy Qorinas, pelaku HN sedang menjalani pemeriksaan intensif, untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang.
Ternyata antara korban dan pelaku adalah teman akrab yang terbilang masih tetangga dekat satu kampung.
“Selain berhasil mengamankan pelaku utama pencurian dengan pemberontakan mobil yang truck yang terparkir di area parkiran salah satu pabrik singkong, kami mengamankan dua orang yang diduga penadah mobil hasil curian, ” ujarnya.
Saat ini lanjut Kasat Reskrim, para pelaku dan barang-bukti berupa tiga unit mobil, yakni Pick up Line 300, Colt T, dan Truck Colt Diesel. Yang ditemukan dirumah penadah.
“Untuk dua unit mobil pick up, akan kita umumkan kepada masyarakat, apa bila merasa pernah kehilangan mobil L300 dan Colt T,” katanya.
Dua orang penadah yang berhaik diamanka petugas yakni Winardi warga Bekri dan Ag, sedangkan dua orang pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun keatas, sedang dua orang penadah di bidik dengan pasal 480 KUHPidana.
“Guna pengembangan lebih lanjut para pelaku diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, sedangkan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, ” pungkas Kasat Reskrim.
RILIS LAPORAN : TEAM TABIRNEWS
