SEPUTAR BERITA DAERAH LAMPUNG TENGAH
Baca berita Tabirnews.com
BREAKINGNEWS
LAMPUNG TEGAH, (Tabirnews.com),- Setelah sempat Viral diberitakan oleh beberapa media Online, akhirnya BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah menunjukan ketegasannya dengan mengupload SK Putusan Bupati dengan Nomor 800.1.6.2/295/B.a.VII.04/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Yasir Asromi (Sekwan DPRD Lampung Tengah).
Pada Hari Selasa (19/05/2026) awak media mendapatkan informasi dari pelapor (Hidayat) bahwa SK Putusan Bupati terkait Sanksi Yasir Asromi sudah di Upload BKPSDM Lampung Tengah di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Milik BKN. Hal ini menambah rentetan buruk perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kinerja serta tanggung jawab mereka sebagai seorang Aparatur Sipil Negara di ruang lingkung Pemkab Lampung Tengah.
Menurut salah satu sumber terpercaya menjelaskan kepada awak media bahwa kejadian ini jadi yang pertama kali nya. seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan Eselon IV/c atau IV/b yang setara dengan Golongan Eselon II.a atau II.b, yang menjabat sebagai Sekwan DPRD di laporkan dan di berikan sanksi disiplin serta Putusan sanksi sudah terupload di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Milik BKN,
“Jika Sudah Terupload di Aplikasi SAPK Milik BKN itu tidak akan hilang sampai pensiun (Buku Hitam), bahkan itu bisa jadi barometer Bupati/walikota untuk mempertimbangkan yang bersangkutan menduduki suatu OPD di pemerintahan,” Ujar nya.
Hidayat selaku pelapor juga menambahkan bahwa ini sebagai contoh bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemkab Lampung Tengah untuk segera berbenah diri karna masih banyak di temukan para ASN tidak pernah berada di tempat, mereka hanya datang untuk absen lalu pergi sehingga pada saat masyarakat membutuhkan pelayanan publik tidak ada yang melayani,” Ucap nya.
Lanjut Hidayat, diri nya mengapresiasi Plt Kaban BKPSDM Lampung Tengah Toheran yang telah secara tegas menugaskan staf nya widiyono untuk segera melakukan tindakan peng Uploadtan SK Putusan Sanksi Yasir Asromi kedalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Milik BKN,”Tegas nya. (Tim-Red)
