TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Jangan Sampai Polemik Loding Sawit di Tengah Kota Memicu Munculnya Loding-Loding Baru

Muara Bungo, Tabirnews.com – Keberadaan usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan atau loading buah kelapa sawit di kawasan Kelurahan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal aktivitas usahanya, tetapi juga mengenai status perizinan, kesesuaian lokasi, serta proses administrasi yang disebut-sebut telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sorotan tersebut mengemuka setelah sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran. Mereka menilai, apabila usaha loading sawit di kawasan perkotaan dibiarkan tanpa kejelasan dan pemeriksaan yang transparan, bukan tidak mungkin akan muncul usaha sejenis di sejumlah titik lain.
“Kalau Apeng bisa membuat loading sawit di sekitar kota, kenapa kita tidak bisa?” demikian salah satu pernyataan warga yang disampaikan kepada media, Senin (5/10/2026), saat membahas persoalan tersebut.
Bahkan, beberapa warga dengan nada santer menyebut akan membuka loading sawit di kawasan Taman Hijau, SKB maupun Simpang Jambi apabila pemerintah memberikan ruang yang sama.
Pernyataan tersebut bukan semata-mata persoalan bisnis, melainkan menjadi alarm bagi pemerintah daerah mengenai konsistensi penerapan aturan tata ruang dan perizinan usaha.
Warga Pertanyakan Mengapa Bisa Bertahun-Tahun Beroperasi
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah warga berinisial L dan S mempertanyakan keberadaan usaha yang disebut telah beroperasi cukup lama di kawasan sekitar Sungai Pinang.
“Kenapa Apeng bertahun-tahun boleh membuat loading di depan atau seberang jalan SD Negeri Sungai Pinang? Apa bedanya dengan kita?” ujar L, sebagaimana disampaikan kepada media.
Sementara warga lainnya, berinisial A, mempertanyakan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam proses administrasi.
“Apakah karena memiliki modal besar, sehingga saat mengurus izin tidak membutuhkan proses komunikasi dari tingkat RT, Lurah hingga Camat?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan opini warga dan masih perlu dikonfirmasi serta diverifikasi kepada pihak-pihak berwenang.
Pengakuan Soal Perizinan Menjadi Titik Penting
Sebelumnya, pada 29 September 2026, Apeng telah dikonfirmasi di Kantor Lurah Sungai Pinang. Konfirmasi tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada media, berlangsung di hadapan pegawai kelurahan, Lurah Sungai Pinang, lima media dan dua organisasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Apeng disebut mengakui bahwa perusahaannya memiliki izin, namun dokumen usaha tersebut menggunakan nama istrinya sebagai pemilik.
Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihak yang melakukan kontrol sosial untuk meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh legalitas usaha tersebut.
Pertanyaan berikutnya menjadi penting:
Izin apa yang sebenarnya dimiliki? Untuk kegiatan usaha apa izin tersebut diterbitkan? Apakah izin tersebut sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan? Apakah lokasi usaha sesuai dengan peruntukan ruang? Dan apakah seluruh proses administrasinya telah ditempuh sesuai ketentuan?
Inilah yang menurut RATU PRABU 08 Bungo perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang.
Izin Pangkalan Disebut Menjadi Izin Loading Sawit
Persoalan semakin menarik perhatian ketika pada 3 Oktober 2026, saat dilakukan konfirmasi di lokasi usaha, muncul pertanyaan mengenai dokumen perizinan yang disebut-sebut berkaitan dengan izin pangkalan.
Pertanyaan yang disampaikan kepada pihak keluarga Apeng pada intinya mempertanyakan bagaimana izin yang disebut sebagai izin pangkalan dapat dikaitkan dengan aktivitas loading atau penampungan buah sawit.
Namun, untuk memastikan kebenarannya, dokumen izin tersebut harus diperiksa secara langsung oleh instansi penerbit maupun instansi teknis terkait.
Media tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak hanya berdasarkan keterangan lisan. Justru persoalan inilah yang harus dibuka secara administratif agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
RT, Lurah dan Camat Diminta Diperiksa Keterangannya
Informasi yang diterima media menyebutkan, pihak RT, kelurahan dan kecamatan mengaku tidak pernah mendapatkan komunikasi persuasif secara langsung dari pihak pengelola usaha terkait keberadaan aktivitas tersebut.
Jika benar demikian, muncul pertanyaan penting:
Bagaimana sebuah kegiatan usaha yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dapat berjalan tanpa komunikasi administratif yang memadai dengan pemerintahan tingkat dasar?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pemilik usaha, melainkan untuk memastikan apakah seluruh mata rantai administrasi pemerintahan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, jika memang seluruh izin lengkap dan sesuai peruntukan, pemerintah tentu memiliki dasar yang kuat untuk menjelaskan kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah juga harus mengambil langkah sesuai ketentuan.
RATU PRABU 08 Minta Jangan Sampai Muncul “Loding Baru”
Ketua RATU PRABU 08 Bungo menilai persoalan tersebut harus dilihat lebih jauh dari sekadar satu unit usaha.
Menurutnya, yang dikhawatirkan adalah munculnya efek domino.
Jika satu aktivitas loading sawit di kawasan perkotaan dianggap dapat berjalan, masyarakat lain bisa saja beranggapan bahwa mereka juga mempunyai hak yang sama untuk membuka usaha sejenis.
“Kalau tidak ada kejelasan aturan, jangan sampai nanti muncul loading-loading sawit baru di berbagai sudut kota,” demikian kekhawatiran yang disampaikan pihak RATU PRABU 08.
Karena itu, organisasi tersebut berencana menyampaikan aspirasi dan surat kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha Apeng, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan seluruh dokumen benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan di lapangan.
Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada Izin
Dalam perspektif investigasi, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan “ada izin atau tidak?”
Yang jauh lebih penting adalah:
izin usaha apa yang dimiliki;
siapa pemegang izin dan siapa pengelola kegiatan di lapangan;
KBLI atau jenis kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen;
kesesuaian antara izin dengan aktivitas loading atau penampungan sawit;
kesesuaian lokasi dengan tata ruang;
status bangunan dan lahannya;
akses keluar-masuk kendaraan angkutan;
dampaknya terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar;
serta apakah seluruh proses administrasi telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Semua itu merupakan kewenangan instansi terkait untuk memeriksa dan menjelaskannya kepada masyarakat.
Pemerintah Jangan Sampai Kecolongan
RATU PRABU 08 Bungo meminta Pemerintah Kabupaten Bungo segera membuat aturan dan batasan yang jelas mengenai keberadaan aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu tatanan kawasan perkotaan.
Sebab, jika pemerintah tidak sejak awal memberikan kepastian mengenai lokasi usaha, tata ruang, bangunan dan perizinan, maka persoalan serupa berpotensi muncul di tempat lain.
Kota Bungo yang dikenal dengan semboyan “Langkah Limbai Seayun” tentunya membutuhkan penataan yang konsisten.
Jangan sampai persoalan satu usaha kemudian menjadi preseden bagi munculnya usaha-usaha lain yang mengambil lokasi tanpa memperhatikan ketentuan.
Kini bola berada di tangan pemerintah.
Bila seluruh izin usaha Apeng memang lengkap dan sesuai ketentuan, buka dan jelaskan kepada publik.
Namun jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kegiatan di lapangan, lakukan pembinaan, koreksi atau penindakan sesuai aturan.
Karena yang dipersoalkan masyarakat bukan semata-mata siapa pemilik usahanya, melainkan apakah hukum dan perizinan di Kabupaten Bungo benar-benar berlaku sama bagi semua pelaku usaha.
Dan sebelum “loding-loding” baru bermunculan di tengah kota, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu memastikan satu persoalan ini terang-benderang. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *