TERPERCAYA MENYINGKAP BERITA

Muara Bungo, Tabirnews.com – 7 Oktober 2026 — Polemik legalitas sejumlah aktivitas usaha yang dikaitkan dengan pasangan suami istri yang disebut Apeng kembali mencuat di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya sejumlah kegiatan usaha dan bangunan di kawasan Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, yang dinilai perlu diperiksa dari sisi perizinan berusaha, tata ruang, bangunan, lingkungan, drainase, perpajakan hingga kesesuaian kegiatan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Laiden Sihombing, mendesak Pemerintah Kabupaten Bungo bersama instansi teknis terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif di atas kertas.
Menurut Laiden, pemeriksaan harus dilakukan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah izin yang tercantum dalam dokumen benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Gudang, Homestay hingga Aktivitas Loding Dipersoalkan
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima media ini, terdapat sejumlah objek yang menjadi perhatian, di antaranya bangunan yang diduga menutup atau mengganggu saluran drainase, keberadaan bangunan yang disebut sebagai Bungo Homestay, serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan loding atau penampungan sawit brondolan di kawasan Jalan Rantau Pandan, berhadapan dengan SD Negeri Sungai Pinang.
Yang menjadi pertanyaan utama bukan semata-mata keberadaan kegiatan usaha tersebut, melainkan izin apa yang digunakan untuk menjalankan masing-masing aktivitas tersebut.
Apabila satu perizinan digunakan untuk kegiatan usaha yang berbeda dari kegiatan yang tercantum dalam dokumen, menurut Laiden, hal tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta pemerintah daerah memeriksa NIB, perizinan usaha, tata ruang, bangunan, lingkungan, drainase dan kewajiban perpajakannya. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan tetapi dokumen perizinannya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Laiden.
Drainase Ditutup, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sorotan lain menyangkut dugaan tertutupnya saluran drainase akibat bangunan.
Persoalannya kemudian berkembang menjadi pertanyaan publik: apakah bangunan tersebut memiliki persetujuan bangunan yang sesuai, bagaimana status lahannya, apakah sesuai tata ruang, dan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan serta tidak mengganggu fungsi saluran air?
Hal ini, kata Laiden, tidak bisa hanya dijawab dengan menunjukkan satu lembar dokumen perizinan.
Sebab, setiap izin memiliki fungsi dan peruntukannya masing-masing.
“Kalau memang ada izin, mari dibuka dan diperiksa. Izin itu untuk kegiatan apa, lokasinya di mana, luasnya berapa, dan apakah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.
Jangan Sampai Izin Satu Kegiatan Dipakai untuk Kegiatan Lain
DPC RATU PRABU 08 juga mempertanyakan dugaan adanya aktivitas penampungan atau transaksi sawit brondolan di lokasi yang disebut berkaitan dengan usaha gas LPG.
Jika benar terdapat perbedaan antara kegiatan yang tercantum dalam NIB/perizinan dengan aktivitas nyata di lapangan, menurut Laiden, persoalan tersebut harus segera diklarifikasi oleh instansi penerbit izin dan perangkat daerah terkait.
“Pertanyaannya sederhana, izin apa yang sebenarnya digunakan? Apakah izin tersebut memang untuk kegiatan yang sekarang berlangsung di lokasi itu? Ini yang harus dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan resmi,” katanya.
Karena itu, langkah yang paling tepat saat ini adalah pemeriksaan administratif dan faktual oleh instansi berwenang, kemudian apabila ditemukan indikasi tindak pidana, barulah diteruskan kepada aparat penegak hukum berdasarkan pasal yang tepat.
RATU PRABU 08 Beri Ruang Pemerintah Daerah
Laiden menegaskan, pihaknya belum ingin terburu-buru membawa persoalan tersebut langsung ke kepolisian.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional.
“Kami masih memberikan ruang kepada instansi terkait untuk turun dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kalau ditemukan pelanggaran administratif, silakan ditindak sesuai aturan. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana atau pemalsuan dokumen, tentu kami berharap diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan mencakup NIB, kesesuaian kegiatan usaha, tata ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, fungsi drainase serta kewajiban perpajakan.
Pajak Juga Diminta Diperiksa
Selain perizinan, aspek perpajakan juga menjadi perhatian.


Jika kegiatan usaha tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, Laiden meminta instansi perpajakan melakukan pengecekan terhadap kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
“Usaha yang berjalan tentu memiliki kewajiban perpajakan sesuai jenis dan skala usahanya. Kami meminta hal tersebut juga diperiksa, karena pajak merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha kepada negara dan daerah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menunggu Pemeriksaan Resmi Pemerintah
Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari instansi pemerintah terkait maupun klarifikasi dari pihak Apeng dan istrinya.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah apakah seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut telah memiliki legalitas yang sesuai dengan aktivitas sebenarnya, apakah bangunan telah memenuhi ketentuan tata ruang dan bangunan, serta apakah fungsi drainase tetap terjaga.
Jika seluruh dokumen dan kegiatan ternyata sesuai aturan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, prinsipnya sederhana: usaha boleh berjalan, tetapi aturan tetap harus menjadi panglima. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *